Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – 6 April 2026 — Sorotan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kian menguat. Di tengah berkembangnya isu terkait dugaan persoalan legalitas lahan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, temuan terbaru di lapangan kembali memantik perhatian publik.
Sebuah plang resmi bertuliskan bahwa lahan perkebunan sawit seluas ±29,49 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, tampak berdiri di area yang disebut-sebut berkaitan dengan operasional PT PAL. Plang tersebut diketahui dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, plang tersebut telah terpasang sekitar dua bulan terakhir. Keberadaannya memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana status lahan tersebut sebelumnya, dan seperti apa riwayat penguasaannya hingga akhirnya masuk dalam penertiban negara.
Di sisi lain, aktivitas perkebunan di lokasi itu disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga sekitar mengaku belum mendapatkan kejelasan informasi terkait status perizinan perusahaan, termasuk soal Hak Guna Usaha (HGU) maupun realisasi kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
“Kami melihat aktivitas perkebunan sudah berjalan lama. Tapi sejauh ini, masyarakat belum merasakan manfaat plasma. Soal izin seperti HGU, kami juga tidak mengetahui secara pasti,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah kewajiban perusahaan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan diwajibkan mengalokasikan sebagian arealnya untuk kemitraan dengan masyarakat. Namun, implementasi di lapangan masih menyisakan tanda tanya.
Tim Investigasi LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Amiruddin Lubis, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Kami mendorong adanya penjelasan terbuka dari semua pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, khususnya terkait status lahan, legalitas perizinan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Sementara itu, tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT PAL pada 6 April 2026 untuk memperoleh penjelasan resmi atas berbagai isu yang berkembang.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT PAL belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.
LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong instansi berwenang untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi manajemen PT PAL guna memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Plang Negara Muncul di Lahan Sawit Panai Tengah, Publik Menunggu Klarifikasi PT PAL












