Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Rantauprapat saat ini tengah memfasilitasi proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa klaim asuransi jiwa kredit dengan Nomor Perkara: 52/Pdt.G/2026/PN RAP.
Perkara tersebut diajukan oleh Lasmariati Sirait selaku ahli waris almarhum suaminya terhadap PT BCA Finance dan Tokio Marine Insurance Group terkait penolakan klaim asuransi jiwa atas fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam resume mediasi yang disampaikan kepada Hakim Mediator, pihak Penggugat menegaskan hadir dengan itikad baik dan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai, profesional, serta kekeluargaan tanpa memperpanjang sengketa di persidangan.
Kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan SH, MH, menjelaskan bahwa semasa hidupnya, almarhum memiliki fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang disertai perlindungan asuransi jiwa kredit. Setelah almarhum meninggal dunia pada 23 Maret 2025, pihak ahli waris kemudian mengajukan klaim asuransi terhadap dua unit kendaraan, yakni Suzuki New Carry PU FD dan Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC.
Menurut pihak Penggugat, klaim asuransi atas kendaraan Suzuki New Carry telah disetujui dan direalisasikan. Namun, klaim terhadap kendaraan Daihatsu New Sigra disebut ditolak oleh para tergugat, meskipun premi asuransi telah dibayarkan dan objek pembiayaan dinilai masih berada dalam cakupan perlindungan asuransi jiwa kredit.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak Penggugat berharap para pihak dapat mencapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi ahli waris.
Adapun poin-poin penyelesaian yang diajukan pihak Penggugat dalam mediasi antara lain:
Persetujuan dan realisasi klaim asuransi jiwa atas kendaraan Daihatsu New Sigra;
Pelunasan sisa kewajiban kredit sesuai perlindungan asuransi jiwa kredit;
Penghentian kewajiban pembayaran angsuran setelah meninggalnya tertanggung;
Penyelesaian sengketa secara damai, profesional, dan kekeluargaan.
Kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa tujuan utama mediasi bukan semata-mata untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan memperoleh hak hukum ahli waris sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam fasilitas pembiayaan dan perlindungan asuransi jiwa kredit.
Pihak Penggugat juga berharap proses mediasi di Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat menghasilkan kesepakatan damai yang adil, manusiawi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa harus berlanjut hingga putusan akhir persidangan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PN Rantauprapat Fasilitasi Mediasi Sengketa Klaim Asuransi Jiwa Kredit Ahli Waris












