Global Expos TV Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara – Sidang perkara perdata Nomor 163/PDT.G/2025/PN RAP antara PTPN IV Merbau Selatan melawan Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung kembali berjalan panas. Namun, panasnya ruang sidang mendadak terasa sia-sia ketika majelis hakim justru menjatuhkan palu penundaan pada agenda pembuktian.
Reporter Global Expos TV yang melakukan liputan di PN Rantauprapat melihat langsung kesibukan para pihak. Kuasa hukum Poktan Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., tampak hadir dan menyampaikan sejumlah keterangan kepada media terkait alasan terjadinya penundaan.
“Tahapan pembuktian itu krusial, dan hari ini majelis menunda sidang,” ujar Beriman Panjaitan di kantin PN Rantauprapat.
Menurutnya, tahapan pembuktian dalam persidangan perdata dilakukan setelah replik–duplik, yang bertujuan membuktikan dalil gugatan maupun bantahan melalui alat bukti sah seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, hingga sumpah. Secara hukum, beban pembuktian berada pada pihak penggugat sesuai asas Actori Incumbit Probatio.
Beriman juga menjelaskan bahwa alur sidang perdata selalu melewati jalan panjang:
mediasi – pembacaan gugatan – jawaban tergugat – replik – duplik – pembuktian – kesimpulan – musyawarah hakim – putusan.
“Dan hari ini kita masih harus menunggu di tikungan pembuktian,” tambahnya dengan nada satir.
Dalam sidang sebelumnya, Poktan Leuweung Hideung melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan PTPN IV. Mereka menegaskan, banyak poin dalam gugatan dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah dan kondisi hukum lahan.
Salah satu yang disorot adalah klaim mengenai penguasaan lahan. Menurut pihak Poktan, faktanya mereka sudah lama berada pada areal ±160,63 hektare eks HGU PTPN III Marbau Selatan, yang tidak diperpanjang sebagaimana tercantum dalam SK Kepala BPN Nomor 118/HGU/BPN/2005.
Mereka juga menyebut adanya catatan sejarah yang menunjukkan lahan tersebut telah digarap oleh para transmigran sejak tahun 1955–1958, sebagai lahan cadangan pertanian yang diberikan pemerintah setelah lahan awal kerap dilanda banjir dan gagal panen.
“Kalau bicara sejarah, saksi-saksi yang hidup sampai hari ini masih bisa menunjukkan batas-batasnya,” ungkap Beriman.
Poktan juga menegaskan bahwa kondisi lahan yang disengketakan kini bukan lagi hutan kosong, melainkan sudah menjadi permukiman padat, lengkap dengan jembatan, listrik, pemakaman, serta masjid yang digunakan masyarakat setempat.
Majelis hakim PN Rantauprapat akhirnya menunda sidang agenda pembuktian. Tidak dijelaskan secara rinci alasan teknis penundaan, namun para pihak diwajibkan hadir pada sidang berikutnya.
Sementara itu, dinamika sengketa ini terus menarik perhatian publik mengingat sejarah panjang dan kompleksitas lahan eks-HGU yang menjadi objek gugatan. Di luar ruang sidang, isu lama soal konflik lahan antara perusahaan negara dan kelompok tani kembali menjadi bumbu hangat, terutama di tahun-tahun politik seperti sekarang
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PN Rantauprapat Tunda Sidang Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel vs Poktan Leuweung Hideung












