Polres Kuningan tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Kuningan – pelaksanaan kegiatan Operasi Antik Lodaya 2024 selama Juli 2024, Pengendar narkoba 4 orang berhasil diamankan petugas kepolisian.

Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan dilakukan akibat tiindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Para tersangka diduga memiliki, menguasai, hingga terjadi bisnis alias menjual.

“Tidak hanya narkotika jenis sabu yang kami amankan. Namun penyalahgunaan obat keras atau obat bebas terbatas yang tidak memiliki izin edar,” kata Kapolres lagi.

Dari empat kasus tindak pidana ini, 3 kasus di antaranya tindak pidana narkotika jenis sabu dan 1 kasus tindak pidana obat keras atau obat bebas terbatas.

“Dari 4 orang tersangka semua laki-laki dengan inisial Y alias O (39), yang juga residivis yang diketahui sebagai pedagang di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung,” katanya.

Selain itu ada inisial MR alias C (26) juga residivis warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur. Kemudian ada KF alias P (29) warga Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, termasuk B (30) karyawan swasta, warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur.

Untuk jumlah barang haram yang berhasil diamankan 19 paket narkotika jenis sabu seberat 43,99 gram dan 250 butir obat jenis Tramadol.

Mengenai modus bisnis barang haram tersebut, para tersangka ini melakukan dengan cara sistem tempel melalui sebaran aplikasi google maps.

“Ya, mereka melakukan transaksi dengan cara nge-share map atau peta dan ada juga dengan cara bertemu secara langsung atau tatap muka langsung alias COD,” katanya.

Akibat tindakan tersangka penyebaran narkotika jenis sabu itu mendapat ganjaran atas pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sedang pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Termasuk pelanggaran penjualan Obat Keras atau Bebas Terbatas dikenai Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI. No.17 tnn 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita : Humas Polres Kuningan

Berita Terkait

POLDASU Diminta Sigap….!!!! Mafia Galian C Ilegal Porak Porandakan Das Pulo Hopur
LSM KCBI Kritik Penangkapan Oplosan Gas: Pemain Kecil Ditangkap, Pemain Besar Aman?
Polsek Kampung Rayat Amankan Diduga Pengedar Sabu
Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras Dan Narkoba, Hans Club Station Dikonfirmasi Jurnalis Tidak Menjawab
Cukup Malang…!!!!! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Tersangka, Keluarga Desak Polres Labuhanbatu Transparan dan Objektif
Pasangan Muda di Balikpapan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi ke Sungai
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu 12 Kg Digulung Polres Metro Jakpus di Tol Jakarta-Cikampek
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 18,58 Gram Barang Bukti Narkoba Bersama Pihak Terkait
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 19:23 WIB

POLDASU Diminta Sigap….!!!! Mafia Galian C Ilegal Porak Porandakan Das Pulo Hopur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:57 WIB

LSM KCBI Kritik Penangkapan Oplosan Gas: Pemain Kecil Ditangkap, Pemain Besar Aman?

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Kampung Rayat Amankan Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras Dan Narkoba, Hans Club Station Dikonfirmasi Jurnalis Tidak Menjawab

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Cukup Malang…!!!!! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Tersangka, Keluarga Desak Polres Labuhanbatu Transparan dan Objektif

Berita Terbaru

Kabupaten Pandegelang

DPC PPWI Pandeglang Siap Sukseskan Rakernas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:28 WIB