Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran rokok dengan pita cukai palsu. Empat pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (27/1/2025) di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi kejadian.
“Tim segera menuju lokasi dan mendapati 10 kotak rokok merek X-Bold sedang dalam proses bongkar muat. Setelah interogasi, pelaku mengakui telah menyimpan 20 kotak rokok lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa, sehingga totalnya 30 kotak rokok dengan nilai sekitar Rp 271.200.000,” ujar Kapolres.
Empat pelaku yang diamankan yakni:
1. MFR (20) dan RKT (29), sebagai pengangkut rokok. 2. UFD (53), sebagai pembeli. 3. MYN (40), bertugas menyimpan barang.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Grand Max putih berpelat nomor BK 1565 IJ yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa rokok dengan pita cukai palsu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Soleh di Medan untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan. Para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Polres Labuhanbatu Selatan saat ini tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Sindikat Rokok dengan Pita Cukai Palsu, Empat Pelaku Diamankan












