Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Polsek Banjarsari bersama Polres Lebak menuai apresiasi atas langkah cepat dan tegas dalam menangani laporan dugaan ancaman kekerasan oleh Kepala Desa Kerta, RZ, terhadap seorang warga berinisial SA. Meskipun laporan diajukan pada malam hari, pihak kepolisian Polres lebak bergerak sigap, bahkan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi tindak lanjut kasus tersebut.

Jhon Dany, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Bakar J. Lamatapo, SH & Associates, memuji kinerja Polres Lebak. “Kinerja ini membuktikan dedikasi luar biasa kepolisian dalam melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Langkah cepat dan tegas mereka patut diapresiasi,” ungkapnya.kepada media.
Kasus ini bermula dari kejadian di mana SA, saat bercanda dengan RZ yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, diduga memicu kemarahan RZ. Kepala desa tersebut kemudian mengambil senjata api dari mobilnya dan menodongkannya ke kepala SA sambil mengeluarkan ancaman.
“Saya hanya bercanda, tetapi dia langsung mengancam dengan senjata api. Saya benar-benar ketakutan,” ujar SA saat memberikan keterangan kepada media.
Langkah cepat kepolisian mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat menjaga rasa aman dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Penanganan kasus ini membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. Para pemimpin harus menjalankan tugas mereka dengan amanah dan profesional,” tambah Jhon Dany.
Masyarakat kini menantikan proses hukum lebih lanjut dengan harapan keadilan ditegakkan secara transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan kepada institusi penegak hukum.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polsek Banjarsari dan Polres Lebak Diapresiasi atas Respons Cepat Tangani Dugaan Ancaman Kekerasan oleh Kepala Desa












