Polsek Sungai Kunjang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perbuatan Cabul

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Polsek Sungai Kunjang jajaran Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (4/3/2026) pukul 11.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Sungai Kunjang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widias Mita, S.I.K., didampingi Wakapolsek AKP Roesdi, S.H., Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta jajaran personel dan Sihumas Polresta Samarinda. Konferensi pers turut dihadiri awak media cetak, elektronik, dan online.

Dalam keterangannya, Kapolsek Sungai Kunjang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 3685 BBU, satu helai kaos warna hitam, satu celana panjang warna hitam, serta sepasang sandal warna putih yang digunakan tersangka saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan perbuatannya dipicu dorongan nafsu pribadi yang tidak terkendali, setelah kecanduan menonton konten pornografi. Kondisi tersebut mendorong tersangka mencari korban untuk melampiaskan perbuatannya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengendarai sepeda motor dan mencari situasi jalan yang sepi. Saat berpapasan dengan korban, tersangka mendekat dan menjulurkan tangan kanan untuk memegang bagian tubuh korban, kemudian berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Samarinda.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Bahri

Sumber Berita: Polsek Sungai Kunjang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perbuatan Cabul

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Padamkan Karhutla 3 Hektare di Tana Paser
Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Padamkan Karhutla 3 Hektare di Tana Paser

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Berita Terbaru