Praktisi Hukum, Kecam Pengangkatan Tersangka Sebagai Pejabat

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten  – Praktisi Hukum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Politik Raden Elang Mulyana menyampaikan kritik keras terhadap Bupati Pandeglang yang telah melantik seorang tersangka Bernama (Ahmad Mursidi) sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Hal tersebut telah mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat.

Elang menjelaskan Status Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Ahmad Mursidi) merupakan pelaku laka lantas yang dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun yang mengakibatkan tewasnya anak SD Sukaratu 5 pada kamis tanggal 30 April 2026 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

” Sehingga pengangkatan dan pelantikan terhadap Ahmad Mursidi telah cacat secara hukum dan wajib segera dibatalkan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 tahun 2023 Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan Pegawai ASN yang ditahan menjadi Tersangka atau Terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih jauh ia menjelaskan Bupati Pandeglang seharusnya membatalkan Ahmad Mursidi sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Bukan malah mengangkatnya sebagai pejabat dilingkungan pemerintahanya, jelas ini telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Pandeglang khususnya. Seorang pejabat yang dilantik seharusnya tidak terlibat dalam masalah hukum.

“Pegawai yang diangkat harusnya memiliki rekam jejak yang jelas dan memiliki tanggungjawab moral sebagai pejabat. Jika Bupati tetap meneruskan memberikan jabatan terhadap seorang sebagai tersangka maka ini menunjukan pemerintahan nya cacat secara hukum dan tidak berpihak pada keadilan masyarakat. Dan langkah upaya yang bisa ditempuh oleh masyarakat adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru