Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Ketua FBRI Labuhanbatu Raya, Fahruddin Hasibuan, menyoroti proyek pembangunan saluran drainase di ruas Jalan Provinsi Sumut, Sigambal-BT Paluta KM 327+000, yang bersumber dari dana APBD Sumatera Utara tahun 2024 sebesar Rp 2,876,906,888,19. Hingga 7 Januari 2025, proyek tersebut belum selesai dikerjakan meskipun anggaran disebut telah dibayarkan 100% pada Desember 2024.

Dari hasil pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV Delima ini baru mencapai sekitar 70% dari total pekerjaan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media mengenai transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Fahruddin Hasibuan menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan pengerjaan proyek ini yang dianggap tidak sesuai aturan. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Sumut, PPK, serta pihak rekanan terkait proyek ini. Proyek ini bukanlah proyek multiyears, sehingga tidak ada alasan bagi pengerjaannya yang molor hingga tahun 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahruddin mendesak agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengingat proyek ini sudah dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan secara penuh.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Izuddin Samosir, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat rekanan CV Delima, Adil, dihubungi melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang memuaskan dari pihak terkait.
Fahruddin menduga adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek ini dan mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam. “Proyek ini jelas-jelas menabrak aturan pekerjaan umum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Proyek Drainase Rp 2,8 M di Labuhanbatu Diduga Bermasalah, Ketua FBRI Minta APH Bertindak Tegas












