Serikat Buruh (KSBSI) Mendukung Kenaikan Upah DKI Jakarta 6.5 Persen

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Korwil DKI Jakarta mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp329.379.

Sekjen KSBI Korwil DKI Jakarta, Bambang Sutapa mengatakan, pihaknya akan terus mendiskusikan perihal kenaikan UMP 6,5 persen tersebut dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, KSBSI tidak akan mengambil sikap yang berseberangan dengan kalangan pengusaha atau pemerintah.

“Intinya kami mendukung hal tersebut (kenaikan UMP 6,5 persen,red), bilamana terjadi apa-apa kami akan mengambil jalan tengahnya supaya tidak ada yang saling dirugikan. Kami kedepan juga akan bersinergi dan bekerjasama, bagaimana agar aturan kenaikan UMP 6,5 persen ini bisa dijalankan,” ungkapnya.

Bambang melihat kenaikan UMP 6,5 persen tersebut dari sisi pengusaha dan buruh. Bagaimana pengusaha bisa menghasilkan keuntungan yang besar dan buruhnya sejahtera, sehingga akan terwujud hubungan industrial yang baik dan tidak terjadi masalah.

“Untuk kekurangan pun nanti bisa kita diskusikan, bisa kita dialog sosial, bagimana agar UMP 6,5 persen tersebut terpenuhi. Kami selalu mencari jalan yang terbaik buat buruhnya, kemudian dari sisi pengusaha bisa berusaha dengan baik,” paparnya.

Seperti diketahui, Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum pada Rabu (11/12/2024) siang. Beberapa daerah lain yang juga telah menetapkan UMP 2025 antara lain Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.

Di antara daerah-daerah tersebut, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebagai yang tertinggi. Provinsi ini juga menjadi satu-satunya wilayah dengan upah minimum di atas Rp5 juta, yang berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Serikat Buruh (KSBSI) Mendukung Kenaikan Upah DKI Jakarta 6.5 Persen

Berita Terkait

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim, Perkuat Penanganan Karhutla di Kaltim dan Kalteng
Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus
Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah
Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta
Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim, Perkuat Penanganan Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Berita Terbaru