Global Expose TV Kabupaten Pandeglang – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pandeglang pada Senin 08 juli 2024 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian, bertempat di Aula Kantor Desa Pasirtenjo Kec.Sindangtesmi Kab.Pandeglang,Banten
Kegiatan Sosialisasi Hukum di Desa Pasirtenjo , dibuka oleh Kepala Desa H.Arta. juga turut dihadiri Sekertaris Desa, Sapol PP Kecamatan Sindangresmi Bpk.Nunung. Ketua BPD, Ketua Karangtaruna,RT,RW.TOKMAS, Linmas
Adapun Narasumber /Pembicara pada kesempatan tersebut antara lain dari Kepolisian Polres Pandeglang, Bpk.Jepri, juga dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, – Bpk.Wiliam Serta, Dari Pemdes DPMPD Kab.Pandeglang Bpk. Yoga,
Sosialisasi mengenai Keadilan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut
Melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan
Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada kepala desa beserta jajaranya dan lebih khusus kepada masyarakat setempat.
Dan materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum agraria. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat
Mengingat Penyuluhan Hukum ini sangat penting terutama bagiaparatur Pemerintah dan masyaraka setempat maka pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu Sesi Pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan Sesi Kedua adalah tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Penulis : Iwan Kajes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sosialisasi penguatan Hukum Masyarakat Restorative Justice Di Desa Pasirtenjo












