Tak Transparan Soal HGU, PT PAL Terancam Disurati SEPRakyat

Rabu, 8 April 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – 8 April 2026 – Sorotan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kian menguat. LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan guna meminta klarifikasi menyeluruh atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan SEPRakyat, menyusul adanya dugaan persoalan serius terkait legalitas lahan, perizinan usaha, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Isu ini dinilai tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria dan ketidakpastian hukum.

 

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kami melihat adanya indikasi kuat ketidakjelasan dalam aspek legalitas yang harus dijawab secara terbuka. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegasnya.

 

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT PAL yang diperkirakan mencapai ±2.000 hektare sejak sekitar tahun 2007. Namun hingga saat ini, belum ditemukan informasi terbuka di lapangan mengenai keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas utama bagi perusahaan perkebunan skala besar, sehingga menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.

 

Menurut Abdi, dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan perkebunan skala besar wajib memiliki HGU sebagai dasar sah penguasaan lahan. “Jika aspek tersebut tidak jelas, maka sangat wajar apabila publik mempertanyakan legalitas operasional perusahaan,” lanjutnya.

 

Dalam surat yang akan dilayangkan, SEPRakyat akan meminta penjelasan menyeluruh terkait legalitas badan hukum perusahaan, perizinan usaha perkebunan (IUP dan turunannya), status dan keabsahan hak atas tanah, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, dokumen lingkungan hidup serta pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan sumber daya air. Transparansi atas seluruh aspek tersebut dinilai sebagai kewajiban mutlak bagi setiap entitas usaha yang beroperasi secara sah.

 

Selain itu, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal juga menjadi perhatian serius. SEPRakyat menegaskan bahwa kewajiban plasma merupakan amanat hukum yang tidak dapat diabaikan. “Kami ingin memastikan apakah hak masyarakat telah dipenuhi atau justru diabaikan,” ujar Abdi.

 

Di tengah aktivitas perusahaan, sejumlah warga mengaku belum merasakan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan. “Kami tidak pernah dilibatkan, apalagi soal kebun plasma. Sampai sekarang kami tidak tahu seperti apa hak masyarakat dari keberadaan perusahaan ini,” ungkap salah seorang warga Desa Selat Beting yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sementara itu, praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH, menegaskan bahwa legalitas lahan dalam sektor perkebunan tidak dapat ditafsirkan secara bebas. Ia menekankan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dijadikan dasar sah penguasaan lahan tanpa didukung Hak Guna Usaha (HGU). “Jika tidak ada atau tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan negara berwenang melakukan penertiban,” jelasnya.

 

SEPRakyat juga menyoroti keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal perkebunan yang dinilai dapat mengindikasikan potensi tumpang tindih status lahan. Organisasi ini menegaskan akan memberikan waktu kepada PT PAL untuk memberikan klarifikasi resmi, dan apabila tidak direspons, SEPRakyat siap membawa persoalan ini ke instansi berwenang serta membuka secara luas kepada publik. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT PAL belum memberikan pernyataan resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Tak Transparan Soal HGU, PT PAL Terancam Disurati SEPRakyat

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru