Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Aroma panas perseteruan keluarga kembali pecah di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Sidang perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP kembali digelar, Rabu (18/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dalam kasus gugatan seorang menantu perempuan terhadap mertuanya, Tuimen.
Sidang yang sudah beberapa kali menampilkan tensi tinggi ini kembali bergejolak setelah pihak tergugat menghadirkan saksi tambahan.
Tuimen Bantah Keras: “Tak Pernah Gadaikan Tanah! Tak Pernah Terima Uang!”
Kepada Reporter Global Expose TV, Tuimen menegaskan bahwa kehadiran saksi bernama Sukaji adalah untuk meluruskan persoalan yang menurutnya telah digiring jauh dari fakta.
“Kami menghadirkan Sukaji untuk memberikan kesaksian terkait kuitansi yang dijadikan dasar gugatan. Saya sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penggugat,” ujar Tuimen dengan nada meninggi.
Kuasa hukum tergugat, Beriman Panjaitan SH MH, ikut angkat bicara. Dengan gaya tegas, ia menyebut kehadiran saksi di persidangan merupakan bagian dari upaya membongkar konstruksi gugatan yang menurutnya perlu diluruskan.
“Kami hadirkan saksi dalam pemeriksaan untuk memberikan keterangan di persidangan, guna membantah dalil-dalil penggugat. Keterangan saksi harus disampaikan secara lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata,” tegas Beriman.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan posisi tergugat dalam rangkaian pembuktian.
“Untuk memperkuat sanggahan tergugat sebagai alat bukti, kami mengawal proses ini agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang jelas sebelum mengambil keputusan nanti,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, tambahan saksi ini diharapkan semakin mempertajam penilaian majelis hakim terhadap bukti dan fakta yang telah muncul sepanjang persidangan.
“Dengan pemeriksaan saksi tambahan ini, kami berharap majelis hakim semakin yakin dalam menilai seluruh bukti dan fakta yang sudah dihadirkan,” tutup Beriman.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya, dan publik pun menanti bagaimana drama keluarga yang berubah menjadi sengketa hukum ini akan berakhir.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tergugat Kerahkan Saksi Tambahan, Sidang Gugatan Menantu vs Tuimen di PN Rantau Prapat Makin Memanas












