GLOBAL EXPOSE TV – KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN – Proyek pemasangan pagar panel di UPTD Ciliman Cibungur (CILICIB),yang berlokasi di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja mengeluhkan sistem upah borongan yang dinilai belum sebanding dengan beban pekerjaan. Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penempatan papan informasi proyek juga mendapat perhatian.

Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima upah borongan sebesar Rp80.000 per sekat. Selama proses pekerjaan, para pekerja disebut hanya menerima uang kasbon sekitar Rp400.000 setiap empat hingga lima hari, sedangkan sisa upah baru dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
Kalau dihitung-hitung, penghasilan kami paling sekitar Rp100 ribu per hari, itu pun kalau mampu menyelesaikan lima sekat dalam sehari. Selama kerja kami hanya diberi kasbon, sisanya dibayar setelah pekerjaan selesai,” ungkap pekerja tersebut.
Selain menerima keluhan pekerja, awak media juga menemukan papan informasi proyek dipasang di bagian belakang dinding gedung UPTD, sehingga dinilai kurang mudah terlihat oleh masyarakat. Penempatan papan informasi yang mudah diakses publik dinilai penting sebagai bentuk transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan menjadi perhatian terhadap penerapan standar K3 di lapangan.
Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan pemasangan pagar panel tersebut dilaksanakan oleh CV Kerasi Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp397.996.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan pekerja terkait sistem upah, penerapan K3, maupun penempatan papan informasi proyek. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kontraktor, pengguna anggaran, maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Picung Pandeglang Banten












