Global Expose TV Kabupaten Bekadi – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan nomor laporan LP/B/2919/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya yang telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi kini mendapat perhatian serius. Kasus ini melibatkan pelapor berinisial ES (37), ibu dari seorang bayi berusia bawah tiga tahun (batita), yang melaporkan terduga pelaku berinisial HP atas dugaan penjualan anak seharga Rp10 juta. Perkara tersebut diduga diupayakan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) oleh oknum anggota Polres Metro Bekasi dari Unit PPA.
Unggul Sitorus, SH, mantan kuasa hukum pelapor, angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan, jika benar kasus perdagangan anak tersebut diupayakan melalui RJ, maka oknum anggota Polres Metro Bekasi yang terlibat dapat dijerat Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
“Jika kasus perdagangan anak yang ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi benar di-restorative justice, maka oknum polisi dan saksi yang terlibat bisa dijerat Pasal 221 KUHP karena telah menghalangi proses hukum,” ujar Unggul di Mako Polres Metro Bekasi, usai mendampingi Ketua LBH Srikandi Ganisa, Mastaria Manurung, menyerahkan surat pengaduan kepada Kapolres Metro Bekasi, Senin (13/1/2025).
Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Unggul menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, salah satunya pencabutan kuasa oleh pelapor tanpa alasan jelas saat perkara sudah mengarah pada pengungkapan fakta.
“Aneh, pelapor yang merupakan ibu biologis bayi tiba-tiba mencabut kuasa, padahal kasus ini sudah mengerucut. Lebih janggal lagi, bayi tersebut kini memiliki akta lahir dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama orang lain, bukan pelapor, meski surat keterangan dari klinik menyatakan bahwa ES adalah ibu biologisnya,” ungkapnya.
Unggul menduga adanya praktik adopsi ilegal yang melanggar Pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pengangkatan anak secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi, harus mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi, Unggul bersama Mastaria Manurung berencana melaporkan kasus ini ke Paminal dan Propam untuk menindak oknum polisi yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum.
“Kami akan mengungkapkan semua kejanggalan dalam kasus ini. Surat aduan telah kami layangkan, dan kami meminta Kapolres Metro Bekasi yang baru untuk memprioritaskan pengungkapan kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini hingga Selasa (14/1/2025).
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Usut Tuntas Dugaan Sindikat Perdagangan Anak di Bekasi












