Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga bermuatan konten asusila dari seorang perempuan saat melakukan siaran langsung di sebuah aplikasi digital. Video tersebut diduga dibuat demi meraih keuntungan finansial dan kini telah menyebar luas, memicu keresahan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan berinisial AS disebut-sebut merupakan warga Kecamatan Munjul, Pandeglang. Dalam rekaman yang beredar, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan saat siaran berlangsung. Tak hanya itu, beredar pula dugaan keterlibatan pihak lain berinisial LN yang disebut melakukan hal serupa.
Konten tersebut diduga awalnya direkam oleh sejumlah penonton saat siaran langsung berlangsung, kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform digital dan aplikasi pesan instan hingga menjadi viral di kalangan masyarakat, termasuk remaja.
Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Warga menilai konten tersebut tidak pantas dan berpotensi merusak nilai sosial serta moral, terlebih karena dapat dengan mudah diakses oleh publik luas.
Dari sisi hukum, pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), melarang distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur larangan serupa melalui Pasal 281 dan 282, yang mencakup perbuatan mempertunjukkan atau menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten tersebut.
Pengamat komunikasi digital menilai kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Penggunaan teknologi secara bijak serta kesadaran terhadap etika di ruang digital dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












