Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, terus mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak dimulainya tahapan administrasi dan pengumpulan berkas program nasional tersebut, Sabtu (23/05/2026).
Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu dinilai sangat membantu masyarakat pedesaan, khususnya warga yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi atas tanah milik mereka. Ratusan warga tampak mendatangi lokasi pelayanan guna melengkapi berbagai persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat tanah.
Berdasarkan data panitia pelaksana, sebanyak 180 bidang tanah milik warga Desa Pasirtenjo telah didaftarkan dalam program PTSL tahun ini. Warga mengaku bersyukur karena tanah yang sebelumnya hanya berstatus girik atau Letter C kini dapat diproses menjadi sertifikat resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah, menghindari potensi sengketa lahan, hingga meningkatkan nilai ekonomi aset keluarga di masa depan.
Salah satu warga Mariam mengatakan bahwa program PTSL merupakan program yang sudah lama dinantikan masyarakat kecil karena mampu membantu proses legalisasi tanah dengan biaya yang jauh lebih ringan dibanding pengurusan mandiri.
“Program ini sudah lama kami tunggu. Kami sangat senang karena akhirnya tanah kami bisa memiliki sertifikat resmi. Ini sangat membantu masyarakat kecil seperti kami,” ujar Mariam
Dalam pelaksanaannya, masyarakat Desa Pasirtenjo juga menunjukkan semangat kebersamaan dan gotong royong demi mendukung kelancaran program tersebut. Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara warga dan panitia pelaksana, masyarakat sepakat memberikan kontribusi tambahan untuk membantu kebutuhan operasional di lapangan.
Kontribusi tersebut, menurut warga, digunakan untuk kebutuhan teknis seperti konsumsi panitia, fotokopi dokumen, transportasi, hingga operasional lainnya selama proses pengurusan administrasi berlangsung.
Warga menegaskan bahwa seluruh kontribusi dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Bahkan masyarakat telah menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesepakatan bersama terkait dukungan operasional tersebut.
Sementara itu, Yadi, salah seorang warga peserta program PTSL mengatakan bahwa masyarakat berharap pihak luar, termasuk media maupun lembaga tertentu, dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan persoalan biaya tambahan dalam program PTSL.
“Kami berharap oknum media ketika menaikkan berita harus dengan konfirmasi. Kami ikhlas, tidak merasa keberatan, dan itu memang hasil kesepakatan kami sebagai masyarakat yang membuat sertifikat tersebut. Kami mendukung langkah tim pelaksana,” ujarnya.
Yadi juga menegaskan bahwa masyarakat merasa program PTSL di Desa Pasirtenjo berjalan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, warga memahami adanya kebutuhan operasional dalam setiap tahapan pengurusan administrasi.
“Kalau memang untuk operasional panitia seperti kopi, makan, rokok, dan kebutuhan lainnya kami ikhlas serta ridho. Yang penting semuanya jelas, transparan, dan tidak ada unsur paksaan. Kami justru merasa senang karena program ini benar-benar membantu masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan kontribusi tambahan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun polemik di tengah masyarakat selama semuanya dilakukan secara musyawarah dan disepakati bersama.
“Apabila ada oknum LSM atau media yang mengangkat persoalan ini lalu disebut pungli, kami tidak terima. Karena kami sudah sepakat dan menandatangani surat pernyataan bersama,” tambahnya.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga mampu mengurangi konflik pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Pemerintah Desa Pasirtenjo berharap program PTSL tahun ini dapat berjalan lancar hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai. Pemerintah desa juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang dinilai kooperatif dan mendukung seluruh tahapan program dengan baik.
Selain itu, panitia pelaksana bersama pemerintah desa terus mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas lingkungan dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan demi suksesnya program nasional tersebut.
Dengan tingginya antusiasme warga dan dukungan penuh masyarakat, Program PTSL di Desa Pasirtenjo diharapkan mampu memberikan manfaat nyata sekaligus menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat desa
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Warga Pasirtenjo Tegaskan Dukungan terhadap Program PTSL












