Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Laporkan Dugaan Pungli Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa

Selasa, 5 Desember 2023 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Nias Utara-Provinsi Sumut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Efori Zendarato, merasa Kecewa dengan sikap Kepala SMP Negeri 8 Alasa.

Pasalnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, yang diduga selalu enggan bertemu dengan Ketua, sekretaris dan beserta kawan-kawan lainnya dari DPC LSM KCBI dan juga beberapa teman-teman dari Media, padahal mereka hanya ingin bertemu dengan Kepala sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an, Monika Masnita Lahagu, S.Pd. guna mempertanyakan perihal atas dugaan pungutan liar (Pungli) Uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis, baik pada tahun 2022, maupun di tahun 2023.

Efori Zendarato juga menduga bahwa Pungli itu benar adanya, sehingga kepala SMP Negeri 8 Alasa, itu tidak ingin bertemu dengan LSM dan pers.

” Sebagai Kontrol Sosial, Kami DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, Segaja turun kelapangan dan mendatangi SMP Negeri 8 Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang diduga melakukan Pungli Uang Seragam, uang ANBK, Uang Sukarela dan uang OSIS. Hal ini untuk meluruskan tentang laporan masyarakat atau Orang tua siswa/siswi dugaan pungutan liar ( Pungli) di sekolah SMP Negeri 8 Alasa.

Sayangnya, saat kami datang pertama, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, tidak ada di Sekolah, yang ada hanya Wakil Kepala Sekolah An.Selius Hulu dan beberapa Guru Honorer lainnya,

“Kita mencoba menanyakan kepada wakil kepala SMP 8 Alasa, ” dimana keberadaan kepala sekolahnya, namun jawabnya belum masuk pak,
“Kita tanya lagi, apa benar isu atau laporan dari orang tua siswa/i tentang pungutan yang dilakukan disekolah ini pak, ianya menjawab Kami tidak tau pak, kalau mau tau tanya sama Kepala Sekolah aja,” tegasnya.”
” Lanjut kita tanyakan lagi Siapa Bendahara Sekolahnya pak, Ia jawab tidak ada, Bendahara Sekolahnya langsung kepala Sekolahnya pak, “Ujarnya”

“Kita dari DPC LSM KCBI bersama teman-teman dari Jurnalis RRI dan Pers Lain nya, kembali mendatangi SMP Negeri 8 Alasa untuk konfirmasi tentang dugaan pungli akan tetapi tidak ada kepala sekolah dilokasi, “kita Coba tanya kepada Guru Honorer yang ada di situ, “Bu kepala Sekolahnya ada Bu,
“Ianya Jawab tadi ada pak, tapi saya tidak tau entah sudah pergi,
coba lihat aja dia tidak ada di kantor, benar dia tidak ada pak,”pungkasnya.”

“Lanjut kita coba Jumpai Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa an Monika Masnita Lahagu, dirumahnya yang berlokasi di Alasa namun Pintu rumahnya sudah terkunci rapat. Sekretaris DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara , mencoba komonikasi juga melalui via Telepon dengan nomor hp 0821XXXXXXXX, namun juga tidak diangkat nya, dan kita Coba juga Konfirmasi melalui via Chat WA dengan nomor yang sama tidak dibaca atau tidak dilihat juga.

“Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, menjelaskan apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak diperbolehkan. Karena sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”
“Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” Pungkasnya.” Kepada Wartawan pada Hari Senin, 4 Desember 2023.

” Lajut Efori Zendarato sebagai ketua DPC LSM KCBI Nias Utara, mengatakan kepada awak Media,, benar kita telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, di Polres Nias Pada tanggal 4 Desember 2023. atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut.

Kita harapkan kepada APH Polres Nias agar segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut, sesuai peraturan Kepolisian NKRI.
“Tegasnya.”

“Dasar kita melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, Surat pernyataan dan surat kuasa Orang tua siswa/siswi yang telah di sampaikan kepada LSM KCBI, dan beberapa bukti lainnya
Berupa rekaman suara dan rekaman video, saat kita wawancara dengan Siswa/i di SMP Negeri 8 Alasa.
“Tegasnya.”.(Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS SMK Karnas Sindangwangi Dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Majalengka
MPLS SMKS Pemda Rantauprapat Resmi Di Buka
Semarak Hari Pendidikan Nasional di Asahan, SDN 014662 dan MAN 2 Kobarkan Semangat Generasi Muda
Diduga Bolos Jam Kerja, Kepsek SDN 11 Rantau Selatan Disorot
Pungli Berkedok Pembangunan? Ijazah Siswa SMKN 1 Penukal “Ditahan” Rp 200 Ribu, LSM KCBI Buka Dugaan Praktik Menyimpang
“SDN 22 Bunut Nyaris Ambruk: Bupati Maya Hasmita Diminta Turun Tangan, Guru Menangis Cerita Kondisi Miris Sekolah”
Pasutri Guru PNS di Samosir Nyambi Jadi Instruktur Senam, Dinilai Langgar Disiplin Kerja
SD Negeri Sukasaba 2 Pandeglang Butuh Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS SMK Karnas Sindangwangi Dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Majalengka

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:07 WIB

MPLS SMKS Pemda Rantauprapat Resmi Di Buka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WIB

Semarak Hari Pendidikan Nasional di Asahan, SDN 014662 dan MAN 2 Kobarkan Semangat Generasi Muda

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:36 WIB

Diduga Bolos Jam Kerja, Kepsek SDN 11 Rantau Selatan Disorot

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pungli Berkedok Pembangunan? Ijazah Siswa SMKN 1 Penukal “Ditahan” Rp 200 Ribu, LSM KCBI Buka Dugaan Praktik Menyimpang

Berita Terbaru