Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim-Kasus yang ditangani selama Januari 2024 yakni kasus terbilang unik, karena berwal dari kasus pencurian, setelah digeledah akhirnya mengembang menjadi kasus narkoba dan ini yang bersangkutan merupakan recidivis sudah 3 kali melakukan tindak pida serupa.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto SIK.M.Si memberi penjelasan pada konferensi pers di Mapolres PPU 6 Feruari 2024, dalam penyampainnya Supriyanto menjelaskan bahwa diawali dari kasusu pencurian yang berujung temuan kasusu narkoba.
“ Pengungkapan tindak pidana pencurian Hp dasarnya LP nomor LB 16 I 2024, SPKT Polres PPU /Polda Kaltim tgl 24 Januari 2024, TKP Teras Masjid Al Irsyad, yang hilang 1 unit Hp merek Iphone kapasitas 64 gb warna hitam terbungkus kesing hitam, korban WA pelaku inisial KH keterangan 1 unit hp telah dicuri oleh KH dan dipakai sendiri, ditangkap Rabu 24 Januari 2024.

Tim jatanras Polres PPU telah menerima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian 1 unit hp merek Iphone 11 kafasitas 16 gb hitam terbungkus kesing warna hitam di teras masjid Al Irsyad alamat jalan provinsi kecamatan Waru, sekira pukul 10.00. Wita tim Jatanras PPU dipimpin Ipda Yan Wedi Siregar beserta anggota melakukan olah TKP ditempat kejadian perkara,

Dilakukan pengcekan dan monitoring terhadap CCTV di rumah warga setempat selanjutnya tim Jatanras Polres PPU melakukan pendalaman terhadap para saksi setempat, kemudian setelah mendapatkan informasi dari saksi dan warg setempat, pelaku tersebut sudah banyak dikenali oleh beberapa warga di KecamatanPenajam.
Selanjutnya tim Jatnras Polres PPU setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencuarian pelaku ber insial K adalah Motoris Speed boad yang berdomisisli di sekitar pelabuhan Penajam.

Selanjutnya setelah menunggu kurang lebih 3 jam dipelabuhan Penajam pelaku tindak pdana pencurian tersaebut berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polres PPU dan dibawa ke Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Adapun persangkaan pasal terhadap pelaku tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama 6 tahun, tindak pidana yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pencurian hp merek iphone 11 kafasitas 64 gb berwarna hitam atas nama KH dilakukan penahanan di Polres PPU
Adapun rincian perkara pengungkapan kasus narkoba satres narkoba Polres PPU di Bulan Januari telah menerima laporan polisi sebanyak 8 laporan polisi kemudian telah megamankan 11 orang dengan barang bukti sabu sabu seberat 13,56 broto dan kemudian 6,13 gram netto,
Sedangkan pengungkapan kasus tersebut jika dikelompokkan berdasarkan umur dan pekerjaan, umur 20 sampai 29 tahun sebanyak 6 orang, kemudian dibawah 30 tahun ada 5 tersangka, dikelompokkan jenis kelamin semuanya laki laki, semua berjumlah 11 tersangka.
Dari total laporan polisi dari 11 tersangka 5 tersangka merupakan recidivis kasus narkoba, dikelompokkan berdasarkan pekerjaan, buruh harian lepas atau tani dan berkebun sebanyak 6 tersangka, suasta 1 tersangka, wirasuasta 1 tersangka, motoris speed boat 1 tersangka, belum bekerja 2 tersangka.
Kalau dikelompokkan berdasarkan tempat kejadian, kecamatan Sepaku 3 tersangka, dan kecamatan Penajam 8 tersangka, terhadap para pelaku tersebut kita kenakan pasal terkait dengan narkoba yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan atau memiliki atau menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gologan 1, bukan tanaman sejenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 atau pasa 112 ayat 1 UU RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis : Iskandar/Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Polda Kaltim Polres Kab PPU












