Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim- Warga Desa Babulu Laut Geger ada kejadian pembunuhan secara sadis, seorang pemuda membantai 5 orang dalam satu rumah, kejadian terseut di RT 018 Dusun 5 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim.

Aksi pembantaian tersebut terjadi sekira pukul 01.30 Wita dinihari pada Selasa 6 Februari 2024, Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK.M.Si melalui konferenci persnya menjelaskan, bahwa kejadian pembunuhan tersebut di RT 018 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kejadian pada selasa 6 Februari 2024 pada sekira pukul 01.30, Wita, sekitar pukul 1.45 menit Polsek Babulu menerima laporan dari warga terkait penemuan korban jiwa sebanyak 5 orang di Dusun 5 RT 018, selanjutnya Polsek Babulu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres PPU, tim reskrim mendatangi TKP, setelah melakukan olah TKP dan Mngumpulkan barang bukti petunjuk dari para saksi yang ada di tempat kejadian.

Bahwa dari keterangan saksi di sekitar TKP pihak penyidik mendalami dari keterangan saksi inisial J Alias Sy yang mana hasil olah TKP bukti petunjuk dan keterangan saksi dari pihak keluarga maupun tetangga diamankan seoang saksi j alias Sy yang diduga sebagai pelaku atas pembunuhan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor B /25 /II 2024 SPKT Polers PPU /Polda Kaltim Tgl 6 Februari 2024, adapun sebagai pelapor Mujiono bin Warsito alamat RT 018 Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Korban 1, W sebagai ayah. 2, SW selaku ibu. 3, RJ anak pertama. 4, inisial VD anak nomor 2. Yang ke 5 Y AD anak nomor 3, adapun barang bukti yang diambil oleh Pelaku kemudian diamankan polisi berupa 1 unit Samsug A 3 warna hitam, 1 unit Handphone Samsung warna merah, 1 unit Handphone relmi, uang senilai Rp 603.000, adapun alat yang dipergunakan pelaku sebilah parang panjang beukuran kurang lebih 60 centimeter tampa gagang.

Pasal yag kami terpakan pasal adalah pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Subsider lagi pasal 364 KUHP junto pasal 60 ayat 3 junto pasal 76 huruf c Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang kursangnya seumur hidup,
Motif berawal dari rasa dendam, dari pihak pelaku dan korban, yang diawali beberpa pemasalahan antar tetangga satu degan yang lainnya, sehingga puncaknya tadi malam diawali oleh pelaku mabuk, pulag kerumah ada niatan untuk menghabisi para korbannya dirumah korban, korban 5 orang masing masing terdiri dari ayah, ibu, dan 3 anaknya 2 perempua dan 1 laki laki, anak semua adibawah umur sedngkan pelaku juga dibawah umur.

Dendam kerena percekcokan antara tetangga satu bersebelahan, mulai dari permasalahan kecil, masalah ayam, permasalahan terakhir kemarin korban meminjam helem belum dikembalikan selama 3 hari, sehingga dengan malam itu ditambah dengan mabuknya pelaku muncullah niat untuk melakukan pembunuhan, dari keterangan pelaku setelah melakukan pembunuhan terhadap ibu dilakukan pemerkosaan terhadap ibu dan terhadap anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,
“Untuk kepastiannya menunggu hasil visum dari rumah sakit, luka korban rata rata ke lima limanya kena bagian kepala, kronologi pelaku J bersama temannya J juga, mabuk disekitar TKP kurang lebih jarak 500 meter, pada pukul 11,30 masing masing kembali ke rumah diantar oleh saksi sesampai di rumah pelaku ada niatan menyamperi rumah korban terbesitlah niata untuk melakuykan pembunuhan itu,” terang Kapolres.

Jadi niat itu sudah ada pada saat mabuk, sebelum masuk rumah listrik dimatikan dulu saat itu sang ayah belum pulang masih berada diluar, pada saat lapu dimatikan dan belum melakukan aktifitas pembunuhan orang tuanya datang, pada saat datang langsung ditimpas dekat pintu lantas sang ibu bagun langsung ibunya ditimpas juga kemudian anak pertama bangun ditimpas juga, menyusul anak ke dua dan ketiga turut dihabisi.
Untuk tindakan lebih lanjut seblum perkara tersebut diajukan kepersidangan pelaku terlebih dahulu akan diperiksakan kejiawaannya, karena pelakunya terbilang dibawah umur maka akan diperlakukan sesuai undang undang perlindungan anak, karena pelaku berusia kurang dari 27 hari mencapai usia 17 tahun, usai melakukan pembunuhan pelaku mengajak kakaknya ke rumah Pak RT untuk melaporkan adanya peristiwa pembunuhan ke polsek Babulu
Dengan sigap Polsek Babulu berkoordinasi dengan Polres PPU sehingg Kasat reskrim Polres PPU didampingi Kapolsek Babulu mendatangi TKP dan melakukan olah TKP sekaligus wawancara dengan terduga pelaku, alibi awal pelaku manyampaikan pelakunya bukan dirinya melainkan pelakunya orang lain lebih dari 3 orang sampai 10 orang.
“Tapi berdasarkan alibi kami itu keterangan yang tidak masuk akal, sehingga kami kroscek lagi, pelaku dan orang orang yang disangka dipisahkan dipolsek Babulu dan kami fokus pada pelaku dan dari pemeriksaaan bersama tim terkait kami megkonterfir dan pelaku mengakui bahwa dialah pelakunya,” jelas Kapolres.
Penulis : Edison Jalal/Islandar
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Polda Kaltim Polres PPU












