Global Expose TV Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi – Operator SPBU 34.175.52 di Cikarang Selatan diduga terlibat dalam kerja sama dengan mafia pengepul minyak, khususnya bahan bakar jenis pertalite. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, dengan seringnya terlihat aktivitas pengepul minyak yang menggunakan jeriken di wilayah tersebut. Pengepul-pengepul tersebut tampak leluasa membawa jeriken berisi pertalite, yang mereka distribusikan secara ilegal di sekitar jalan Raya Cikarang Selatan.
Dugaan kuat menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik-praktik ilegal ini. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul para pelaku adalah lahan kosong yang konon milik kepala desa berinisial “K.” Hingga saat ini, tidak ada tindakan dari pihak berwenang seperti Kapolsek Cikarang Selatan maupun Pertamina pusat terkait kegiatan ilegal tersebut, yang diduga juga sering digunakan sebagai ajang pesta minuman keras, sehingga semakin meresahkan masyarakat.
Seorang ketua paguyuban berinisial “Sr” yang ditemui oleh awak media, mengungkapkan bahwa ada dugaan koordinasi antara para pelaku dengan sejumlah oknum aparat kepolisian, dengan adanya setoran rutin untuk keamanan.
Menyoroti dugaan pelanggaran ini, Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM secara tegas melarang penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM tertentu secara ilegal. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kinerja Polsek Cikarang Selatan juga disoroti akibat kurangnya tindakan tegas terhadap para pengepul dan oknum SPBU yang terlibat. Pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi dalam kasus ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku pungli dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pegawai negeri atau pihak swasta yang terlibat. Selain itu, Pasal 368 KUHP mengatur ancaman pidana hingga sembilan tahun bagi siapa pun yang memaksa orang lain untuk memberikan uang atau barang secara ilegal.
Meski berbagai undang-undang telah menjelaskan sanksi tegas terhadap kegiatan ilegal ini, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang signifikan, dan para oknum yang diduga terlibat tampaknya dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penindakan tegas untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini dan menjaga ketertiban di Cikarang Selatan.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Kolaborasi Operator SPBU dengan Mafia Pertalite di Cikarang Selatan, Tindakan Hukum Diharapkan












