Ada Misteri Apa Antara Polsek Serangbaru Dan Cikarang Selatan Terkait Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite

Jumat, 27 September 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Awak media global expose tv dan rekan media lain, menyambangi salah satu lokasi tempat pengepulan BBM subsidi jenis pertalite.
Dilokasi wilayah hukum Polsek Cikarang selatan tersebut tampak sejumlah para pengepul BBM subsidi jenis pertalite sedang beraktifitas, dan awak media mempertanyakan ke para pelaku usaha terkait ijin mereka,
dalam pengakuan inisial, (S) oknum Polsek Cikarang Selatan dan Serang Baru diduga terlibat permainan migas yang tanpa mengantongi ijin ecer , yang berlokasikan cikarang selatan, yang lokasi tersebut diduga milik salah seorang kepala desa ( K ).
Salah seorang pedagang mengatakan bahwa mereka telah berkordinasi dan mendapat ijin dari Polsek serang baru sebut saja (SL) yang diduga menerima sejumlah uang untuk kordinasi.

Pedagang pertalite menyetorkan sejumlah uang kordinasi kepada oknum Polsek Serang Baru,dan apabila mereka tidak menyetor sejumlah uang maka mereka akan ditangkap pengakuan inisial (S), sehingga inisial (S) menjadi ketakutan, inisial (S) mengatakan bahwa Polsek cikarang selatan Serangbaru hampir semua terlibat dalam membekap para mafia BBM subsidi jenis pertalite yang tidak mengantongi ijin di wilayah hukum cikarang selatan.
Dengan hari itu juga awak media langsung bergegas menuju polsek serang baru untuk melakukan konfirmasi, dan saat itu Kapolsek tidak bisa ditemui dengan alasan rapat, dan awak media ditemui salah seorang petugas inisial ( SL ), yang diduga menerima uang kordinasi. dan menyampaikan ke awak media,
“saya tidak tahu terkait uang kordinasi, dan saya tidak merasa terima dari para pedagang, dan saya siap di hadapkan dengan Kapolsek dan si pengepul tersebut, dan Cikarang selatan bukan wilayah hukum kami.” tegasnya

Terbitnya berita ini , agar aparat penegak hukum dapat menindak dan jerat hukum hukum ex yg para oknum oknum nakal, yang mana jelas tertuang di undang undang pasal 368 KUHP ,menyatakan bahwa, siapapun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain, memberikan sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat ancam pidana penjara hingga 9 tahun. Dan undang undang migas pasal 55,
setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ada Misteri Apa Antara Polsek Serangbaru Dan Cikarang Selatan Terkait Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru