Diduga Melecehkan Profesi Jurnalis, Layak Dipidanakan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Kasus yang terjadi di SDN 04 Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi, berawal dari masalah sepele terkait alat tulis yang berkembang menjadi kejadian buruk. Salah satu orang tua siswa yang berinisial Z, yang juga menjabat sebagai koordinator kelas (korlas), menunjukkan sikap arogan saat mendatangi rumah seorang warga berinisial R. Z melontarkan kata-kata kasar yang mengandung unsur kebencian, seperti “babi” dan “binatang kalian semua .” Ucap nya.

Saat media mencoba mengklarifikasi, diketahui bahwa dua pihak berinisial D dan S berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dengan mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi tuduhan anak mereka yang merasa dibuli. Mereka berharap persoalan ini tidak semakin membesar

Namun, Z merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut dan menganggap anaknya dikeroyok. Meski pihak sekolah, melalui seorang guru, berjanji akan mengkonfirmasi masalah ini, Z justru mendatangi kediaman D dengan kemarahan dan kembali melontarkan kata-kata kasar kepada R, dengan menyebut “tidak punya otak, babi, anjing.” Selain itu, Z masuk ke pekarangan rumah D tanpa izin dari RT setempat, sehingga memicu konferensi di lingkungan tersebut.

Tindakan Z yang memasuki pekarangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 167 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.000 untuk tindakan masuk tanpa izin (ayat 1). Sementara itu, ayat 2 dan 3 mengatur hukuman yang lebih berat jika masuk dilakukan dengan paksaan

Suami dari D, yang berinisial H, merasa keberatan dengan tindakan Z yang memicu di lingkungan tempat tinggal mereka. Saya berencana melaporkan tindakan Z ke pihak yang berwajib agar masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur

Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Z sebagai korlas SDN 04 Kabupaten Bekasi dan tindakan masuk ke pekarangan tanpa izin menunjukkan adanya pelanggaran hukum, sehingga layak untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Korlas SDN 04 Kabupaten Bekasi Yang Diduga  Arogan, Layak Dipidanakan

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru