Global Expose TV Kabupaten Bandung Barat – Dugaan Penyerobtan lahan terjadi di lokasi pembangunan SD Negeri Marga Mulya yang terletak di Kampung Pareang, RT 1 RW 11, Desa Wangun Sari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Pembangunan sekolah tersebut dilaporkan dilakukan ke pemilik tanah nya.
Pemilik tanah telah menawarkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan kepada pihak sekolah terkait lahan yang digunakan. Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, pemilik tanah sempat mengajak para guru untuk bermusyawarah di desa, di mana salah satu guru menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara membayar kompensasi atas lahan tersebut yang digunakan.
Meski demikian, muncul rencana dari pihak sekolah untuk menggalang iuran dari orang tua murid guna membayar tanah tersebut. Kepala sekolah juga menyatakan kesiapannya untuk membongkar gedung sekolah jika permasalahan ini tidak kunjung selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas langsung pemilk nya.
Kasus ini berkaitan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar hukum dalam pengaturan dan penggunaan tanah di Indonesia, termasuk dalam dugaan penyerobotan tanah.
Dugaan adanya bantuan penyelewengan terhadap program pemerintah untuk siswa oleh oknum guru di sekolah tersebut juga menjadi perhatian. Hal ini memerlukan tindak lanjut dan peninjauan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa penggunaan lahan dan program bantuan berjalan sesuai dengan aturan yang Berlaku di negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
Penulis : Tim Biro Kabupaten Bandung Barat
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Sengketa Tanah Tanpa Izin di Lokasi Pembangunan SDN Marga Mulya, Bandung Barat












