Global Expose TV Kabupaten Lebak Banten – 15 Januari 2025 – Temuan terkait pelanggaran hak-hak pekerja pemeliharaan jalan jembatan (PJJ) di bawah naungan Dinas UPTD PJJ PUPR Provinsi Banten kembali mencuat. Wasa Irawan Divisi BP2TIPIKOR , dari Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para pekerja yang minim fasilitas, bekerja dengan alat seadanya, dan rentan mengalami kecelakaan di jalan raya yang ramai lalu lintas kendaraan besar.
Wasa, mengungkapkan, hak-hak pekerja selama bertahun-tahun tidak diberikan sebagaimana mestinya, meskipun anggaran untuk kebutuhan operasional seharusnya tersedia. “Kami menemukan fakta bahwa pekerja tidak diberikan fasilitas yang memadai, padahal ini merupakan kewajiban penyelenggara pekerjaan untuk memenuhi hak mereka sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya indikasi penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan PJJ ini. “Kami meminta Pemerintah Provinsi Banten, terutama Gubernur, untuk segera mengevaluasi teknik pelaksanaan dan alokasi anggaran yang digunakan,” tegas Wasa.
Selain itu, Wasa, meminta instansi terkait untuk segera memperbaiki fasilitas kerja dan memberikan hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan. “Para pekerja ini adalah tulang punggung pembangunan infrastruktur. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan sesuai standar yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, wasa, mendesak pemerintah untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan di Dinas UPTD PJJ PUPR. Ia juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kesejahteraan pekerja adalah pondasi kuat dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan optimal,” tutupnya.
Diharapkan temuan ini segera mendapatkan tanggapan dari pihak berwenang untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan pelaksanaan anggaran dilakukan secara transparan.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Penyelewengan Anggaran PJJ PUPR di Banten, BP2tipikor, Desak Evaluasi dan Pemenuhan Hak Pekerja












