Global Expose TV Kabupaten Tangerang – Sekjen Forum Media Banten Ngahiji Mendesak APH wilkum Polsek Cisoka segera menangkap pelaku oknum LSM yang diduga melakukan pembacokan kepada scurity SMKN 9 Desa pasangrahan kecamatan Solear pada Senin (17 maret 2025).
Berawal dari informasi yang dikutip salah satu media online dan Mensos group beredar bahwa para LSM hendak konfirmasi surat masuk, lalu kemudian ada sedikit salah paham kepada anggota scurity penjaga sekolah, dan para oknum LSM langsung menyerang serta menganiaya bahwa mengeluarkan sajam melukai penjaga security tersebut.
Sekjen Forum Media Banten Ngahiji angkat bicara, ini perbuatan yang tidak bisa diabaikan, APH harus segera bertindak atas perbuatan oknum, yang melakukan kriminalitas atau kejahatan yang mengakibatkan terjadinya korban pada keamanan atau security Salah satu pendidikan SMKN 9,”ujar Sekjen.
“Bukan hanya itu lanjut Sekjen APH dalam hal ini harus mampu membuktikan kebenaran apakah oknum tersebut ada indikasi kejahatan,atau sentimen terhadap pelayanan, maka pihak Polsek Cisoka harus mampu memberikan keterangan kepada Publik agar tidak terjadi lagi hal serupa, atau meminimalisir dampak berkelanjutan oknum baik LSM atau sejenisnya,”pungkas Sekjen.
Kapolsek Cisoka harus mampu menunjukkan bahwa kepolisian terus menjadi terdepan bagi keamanan, kenyamanan wilkum yang menjadi skala prioritas, tetap menjadi melayani, mengayomi dan melindungi, agar Marwah Polri tetap terjaga kepercayaannya,”tutup Sekjen M.Soleh.
Divisi Hukum FMBN, Iwan f Setiawan.SH, mengecam keras atas tindakan, perbuatan, yang mengakibatkan terjadinya korban kekerasan ini mesti dengan serius ditindak tegas oleh APH. Tegakkan Hukum sesuai Undang-undang bahwa setiap perbuatan melawan Hukum wajib mendapatkan imbalan atas perbuatannya, sehingga ini akan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya,”tutur Iwan f setiawan.SH selaku divisi Hukum FMBN.
Jika mengacu pasal 354 KUHP tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan kematian, membawa sentaja tajam juga diatur pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dapat terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Penulis : Iwan FS SH/FMBN
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sekjen FORUM MEDIA BANTEN NGAHIJI Mendesak Kapolsek Cisoka Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Anggota Security.












