Ketua DPC LSM KCBI Nilai Laporan Danjor Nababan ke Polda Sumut Upaya Bangun Opini dan Picu Perpecahan di Dairi

Minggu, 6 April 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara – Ketua DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Hasbi Insan, menilai laporan yang dilayangkan oleh Danjor Nababan ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk upaya membangun opini pembenaran diri dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat Dairi.

Danjor Nababan, yang merupakan calon Bupati Dairi pada Pilkada lalu namun gagal meraih kemenangan, melaporkan mantan calon wakilnya, Azhar Bintang, ke Polda Sumut. Namun langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu dari permasalahan utang-piutang yang terjadi antara keduanya.

Menurut informasi yang dihimpun LSM KCBI, Danjor dan Azhar sebelumnya telah membuat kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dana sebesar Rp 3,5 miliar pada 28 November 2024. Dalam perjanjian yang disusun secara kekeluargaan itu, Danjor menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut pada 16 Maret 2025. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pengacara Danjor serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi dari pihak Azhar Bintang.

Joel B Simobol S.Kom

Ketua Umum LSM KCBI

Namun hingga kini, Danjor diduga belum menepati janji tersebut. Bahkan, laporan yang diajukan ke Polda Sumut disebut sebagai siasat untuk menghindari tanggung jawab hukum atas wanprestasi. Dalam laporan tersebut, Danjor menuduh Azhar melakukan pemaksaan dan ancaman terkait perjanjian utang-piutang.

Tudingan itu langsung dibantah oleh Azhar Bintang. Ia menegaskan bahwa perjanjian dilakukan secara sah, tanpa adanya unsur tekanan atau intimidasi. Dalam video dokumentasi saat perjanjian dibuat, Danjor sendiri terlihat menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan.

Potensi Sanksi Hukum: Dugaan pelanggaran terhadap perjanjian ini dapat menimbulkan sanksi hukum bagi Danjor. Jika terbukti melakukan wanprestasi, ia bisa dijerat Pasal 1233 hingga 1239 KUH Perdata tentang ingkar janji dalam perjanjian utang-piutang.

Selain itu, apabila laporan yang disampaikan Danjor kepada Polda Sumut terbukti mengandung informasi tidak benar atau bersifat fitnah, maka ia berpotensi dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Azhar Bintang Resmi Laporkan Balik ke Polres Dairi: Merasa difitnah dan dikhianati, Azhar Bintang secara resmi melaporkan Danjor Nababan ke Polres Dairi atas dugaan wanprestasi dan penyebaran informasi bohong. Ia berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian.

Azhar menegaskan bahwa tindakan Danjor tidak hanya mencederai kesepakatan hukum, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat Dairi.

Bahkan Ketua DPC LSM KCBI juga menyebut bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti sikap tegas serta langkah hukum yang akan diambil aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ketua DPC LSM KCBI Nilai Laporan Danjor Nababan ke Polda Sumut Upaya Bangun Opini dan Picu Perpecahan di Dairi

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Berita Terbaru