Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Meski Bendungan Karian yang mulai dibangun sejak tahun 2015 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024 telah memberikan manfaat besar seperti irigasi untuk 22.000 hektare lahan, pengendalian banjir, penyediaan air baku, hingga potensi pembangkit listrik PLTA 1,8 MW, namun di balik kemegahan proyek senilai Rp2,2 triliun tersebut, tersimpan luka mendalam bagi masyarakat setempat.
Warga yang mayoritas merupakan penduduk asli dan beragama Islam di Kabupaten Lebak, terutama di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, mengaku hak-haknya terampas. Puluhan masjid dan musala yang selama ini menjadi pusat ibadah mereka tergusur dan terendam akibat pembangunan Waduk Karian. Tragisnya, hingga kini uang ganti rugi (UGR) untuk tempat-tempat ibadah itu belum juga direalisasikan.
Jhon Dany dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) menyampaikan bahwa masyarakat telah berulang kali melakukan upaya mempertanyakan hak mereka, mulai dari mendatangi Dinas PUPR, BBWS3, hingga Bupati Lebak saat itu, Iti Octavia Jayabaya. Bahkan, keterlibatan sejumlah elemen seperti LSM, aktivis mahasiswa, hingga Kementerian Agama pun belum membuahkan hasil. UGR tersebut bak hilang ditelan bumi.
“Puluhan tempat ibadah umat Muslim tenggelam akibat pembangunan waduk ini, namun uang ganti rugi tak kunjung dibayarkan. Ini jelas sangat menyakiti hati masyarakat yang terdampak,” ujar Jhon saat kunjungannya bersama para tokoh masyarakat, kyai, dan alim ulama di Kampung Mekar Payung, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.
Jhon menyesalkan adanya dugaan kuat bahwa anggaran ganti rugi tempat ibadah telah disalahgunakan oleh oknum pejabat yang tidak lagi mengenal batas moral dan agama. “Seolah uang untuk pembangunan masjid pun menjadi santapan empuk mereka,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Karyono, SH, Ketua Umum BPAI, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak masyarakat.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan martabat umat,” ujarnya dengan tegas.
BPAI mendesak Kementerian PUPR, Dinas BBWS3 Provinsi Banten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya anggaran ganti rugi tempat ibadah tersebut.
Warga berharap, dengan sorotan publik dan desakan berbagai pihak, pemerintah segera turun tangan dan menuntaskan persoalan ini agar keadilan bagi masyarakat yang terdampak Waduk Karian segera terwujud.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Puluhan Tempat Ibadah Terendam Waduk Karian, Uang Ganti Rugi Diduga Raib: Warga dan BPAI Desak Pemerintah Bertindak












