PN Rokan Hilir Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, JPU Gagal Hadirkan Saksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Rokan Hilir – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret seorang warga Labuhanbatu, HS, pada Selasa (5/8/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ke ruang persidangan.

HS, seorang pekebun asal Jalan Bina Widya Aek Nabara, Kelurahan Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan oleh menantunya sendiri dengan inisial PG ke Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/94/VIII/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 16 Agustus 2024.

Perkara ini berawal dari peristiwa yang diduga terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Sintong Km 5, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. HS dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum terdakwa, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kepada wartawan menyayangkan absennya saksi yang seharusnya dihadirkan oleh pihak JPU. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut membuat sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa serta pemeriksaan alat bukti.

“Klien kami dilaporkan oleh menantunya sendiri atas dugaan pemalsuan dokumen ahli waris. Ini jelas sangat kami sayangkan karena persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan malah dibawa ke jalur hukum,” ujar Beriman yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya.

Oscar Panjaitan, S.H., Sekretaris Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum HS, menambahkan bahwa kasus ini telah menimbulkan luka dalam hubungan kekeluargaan. Ia menilai bahwa laporan tersebut seperti “petir di siang bolong” bagi keluarga besar HS.

“Dalam budaya Batak, hula-hula (mertua) sangat dihormati. Sangat disayangkan jika permasalahan warisan menjadi penyebab retaknya hubungan kekeluargaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik orang tua HS yang telah dihibahkan kepadanya. Sementara, menurut versi mereka, menantu dari HS semula diberi amanah untuk mengurus pembayaran, namun kemudian justru mencatatkan tanah tersebut atas namanya sendiri.

“Kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa klien kami memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah. Kami memohon kepada majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Beriman.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa serta penyerahan alat bukti.

Facebook Comments Box

Penulis : Mursin Pohan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: PN Rokan Hilir Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, JPU Gagal Hadirkan Saksi

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru