Istri Korban Pengeroyokan di Pandeglang Resmi Lapor Polisi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Gito bin Jajang, warga Kampung Pamatang Kupa, Desa Karang Bolong. Gito menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan sekelompok orang usai pertandingan sepak bola pada Senin (18/8/2025).

Menurut keterangan warga, korban yang hendak pulang mendadak didatangi sekelompok orang lalu dikeroyok dengan pukulan dan tendangan ke tubuh serta kepala hingga tak sadarkan diri. Warga sempat membawa korban ke puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandeglang. Namun, karena keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pulang korban untuk dirawat seadanya di rumah, meski hingga kini ia masih kesakitan akibat luka yang diderita.

Ironisnya, pengeroyokan tersebut terjadi di muka umum, tepatnya di Lapangan Cigeulis yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Cigeulis. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan pribadi, di mana sebelumnya korban sempat mendapat ancaman dari pelaku dengan senjata tajam. Meski sempat dimediasi kepala desa, perselisihan itu justru berlanjut ke aksi kekerasan.

Atas kejadian itu, istri korban, Herna binti Suhandi, dengan didampingi tim kuasa hukum D. Iskandar Jhon dan rekan dari DPP, resmi membuat laporan polisi di Polsek Cigeulis pada Minggu (17/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/05/VIII/2025/Banten/Res Pandeglang/Sek Cigeulis.

“Kami dampingi istri korban membuat laporan resmi di Polsek Cigeulis, disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim dan anggotanya,” ujar D. Iskandar Jhon, kuasa hukum korban.

Melalui keterangan resminya, Tonizal SH, kuasa hukum korban yang sedang bertugas di Sumatera, mengecam keras tindakan pengeroyokan ini dan meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku.

“Korban diperlakukan secara keji di depan umum, bahkan dekat kantor polisi. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum. Kami mendesak Polsek Cigeulis dan Polres Pandeglang segera bertindak agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegas Tonizal.

Ia menambahkan, aksi pengeroyokan ini masuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara sama di mata hukum. Laporan korban wajib diproses secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap kasus ini segera ditangani serius oleh aparat kepolisian. Mereka meminta agar pelaku segera ditangkap, mengingat kondisi korban hingga kini masih memprihatinkan.

Dengan suara bergetar, istri korban menyampaikan harapannya:
“Saya hanya ingin suami saya sembuh dan pelaku ditangkap. Kami mohon keadilan, jangan biarkan pelaku bebas sementara suami saya menderita kesakitan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu saudara korban juga mengungkapkan kekecewaannya.
“Kejadian ini dilakukan di depan umum, dekat kantor polisi pula. Seharusnya aparat cepat tanggap. Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.

Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian. Masyarakat menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum serta memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Kejes

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Istri Korban Pengeroyokan di Pandeglang Resmi Lapor Polisi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru