Global Expose TV Kabupaten Ogan Ilir, 21 Agustus 2025 – Sebuah peristiwa yang mengejutkan publik terjadi di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam kasus penggerebekan dengan dugaan perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur, akhirnya menikahi korban pada Rabu sore (20/8/2025). Langkah ini memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat, yang mendesak agar kasus ini diproses secara hukum.
Pernikahan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu disaksikan oleh sejumlah warga setempat dan diselesaikan melalui jalur adat. Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, membenarkan pernikahan tersebut. “Pernikahan dilakukan secara adat dan sudah berlangsung pada sore hari. Kami menghargai upaya penyelesaian secara adat, namun masalah hukum tetap harus diperhatikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada malam Selasa (19/8/2025), ketika warga Desa Beringin Dalam menggerebek rumah gadis tersebut setelah mencurigai adanya tindakan yang tidak wajar. Warga yang datang ke lokasi menemukan Kades bersama korban di dalam rumah. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari dua menit yang kemudian tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp, memperlihatkan kerumunan warga yang melakukan penggerebekan.
Desakan dari masyarakat untuk memberhentikan Kades tersebut dari jabatannya pun menguat, mengingat kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Publik menilai bahwa selain dugaan perbuatan mesum, kasus ini berpotensi mencoreng nama baik pemerintahan desa dan mengganggu kepercayaan warga.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ogan Ilir, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait langkah-langkah yang perlu diambil, baik dari sisi hukum maupun administrasi pemerintahan. “Kami akan mendalami lebih lanjut tentang tindakan yang telah dilakukan oleh oknum Kades ini. Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa organisasi masyarakat dan lembaga perlindungan anak di daerah tersebut menilai bahwa penyelesaian masalah ini melalui jalur adat tidak dapat menghilangkan potensi tindak pidana yang bisa dikenakan kepada oknum Kades. Mereka mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penyelesaian adat, melainkan juga memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian setempat. Kepolisian berjanji akan menindaklanjuti temuan dan bukti-bukti yang ada untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan Kades tersebut dapat diproses secara pidana.
Tuntutan untuk Kejelasan Hukum: Sementara itu, beberapa warga yang menjadi saksi dalam penggerebekan tersebut menyatakan bahwa mereka berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. “Kami ingin keadilan ditegakkan, dan perbuatan yang merugikan ini harus diproses hukum, bukan hanya selesai dengan cara adat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh pihak media dan masyarakat, dengan harapan agar tindakan yang sesuai dengan hukum dan norma masyarakat dapat segera diambil. Kasus ini menjadi peringatan bagi pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik dan perlindungan terhadap anak di bawah umur, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kades Ogan Ilir Nikahi Gadis di Bawah Umur Setelah Digerbek Warga, Masyarakat Desak Proses Hukum Berlanjut












