Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Ratusan warga bersama aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sennah (AMM-DS) menggelar aksi unjuk rasa di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (23/09/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Sennah, Horas Lumban Gaol.
Dalam aksinya, massa menuntut Kepala Desa memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran Dana Desa sejak Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2024, yang dinilai tidak transparan dan diduga diselewengkan.
Namun, bukannya memberi penjelasan, Kepala Desa justru diduga menghadirkan kelompok penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta perangkat desa untuk menentang aksi tersebut. Mereka membawa spanduk bertuliskan penolakan unjuk rasa dengan alasan mengganggu pelayanan administrasi desa. Bahkan, perangkat desa menggunakan pengeras suara berkapasitas besar di depan kantor desa, yang memicu ketegangan antara massa aksi dan pihak penolak unjuk rasa.
Dalam pantauan di lapangan, terlihat sejumlah ibu-ibu PKH, perangkat desa, hingga anak-anak berada di dalam kantor desa saat aksi berlangsung.
Pimpinan aksi, Kristian Silalahi, menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“Adanya spanduk penolakan serta penggunaan sound system keras jelas mengganggu jalannya aksi damai. Bahkan, situasi hampir ricuh antara massa dengan perangkat desa,” ujarnya.
Kristian menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Labuhanbatu pada Jumat (19/09/2025). Ia juga berencana membuat laporan polisi atas dugaan tindakan menghalangi kebebasan berpendapat.
“Besok kami akan resmi melaporkan hal ini ke Polres Labuhanbatu, karena unjuk rasa adalah hak yang dilindungi Undang-undang,” tegasnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Sementara itu, seorang sumber berinisial HS mengungkapkan adanya dugaan praktik bagi-bagi uang sebelum aksi berlangsung. Menurutnya, sejumlah warga yang menolak aksi disebut menerima uang Rp100 ribu per orang. Namun, sumber tersebut tidak mengetahui secara pasti maksud pemberian uang tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Bilah Hilir, A. Sitompul, ketika dikonfirmasi media, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Sampai saat ini kami belum tahu, tetapi kami akan mendalami informasi itu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sennah, Horas Lumban Gaol, belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan penyalahgunaan Dana Desa maupun dugaan praktik bagi-bagi uang tersebut.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Aksi Unjuk Rasa di Desa Sennah, Mahasiswa dan Warga Tuding Kepala Desa Selewengkan Dana Desa












