Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Drama pemukulan yang menimpa dua wartawan di Labuhanbatu kian panas. Setelah babak belur dihajar massa gara-gara diteriaki maling dan begal, kini para wartawan itu tidak tinggal diam. Mereka bersama sejumlah pengacara kondang Labuhanbatu melakukan konsultasi hukum untuk menyiapkan langkah gugatan pidana terhadap para pelaku penganiayaan.
Peristiwa yang bikin geger itu terjadi pada Jumat siang (19/9/2025) di depan kantor ACC Jalan Ahmad Yani, Rantau Selatan. Dua wartawan yang mengaku dari media online Mabes Polri dikroyok warga setelah seorang wanita—diduga rekan mereka sendiri—berteriak lantang “Begal… begal… begal!”.
Seketika massa datang beramai-ramai. Bukannya membantu, kedua wartawan malang itu justru jadi bulan-bulanan hingga babak belur. Video amatir kejadian ini pun viral di media sosial, mempermalukan dunia jurnalistik dan menambah panjang daftar cerita kelam relasi antara wartawan, debt collector, dan masyarakat.
Seorang pengacara kondang Labuhanbatu berinisial B.P menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. “Kalau betul ada penganiayaan, itu jelas masuk pidana. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bisa menjerat. Ancaman hukumannya penjara hingga lima tahun. Kalau terbukti ada pengeroyokan, pasalnya bisa lebih berat lagi, Pasal 170 KUHP,” ungkapnya ketika diwawancarai Global Expose TV, Rabu 24/9/2025.
Menurut informasi, keributan bermula saat kendaraan yang dikendarai RR dan MF dihentikan dua orang yang mengaku wartawan di Jalan Sempurna, Rantauprapat. Adu mulut terjadi, berlanjut dorong-mendorong, hingga salah satu wartawan memukul RR. Situasi makin runyam ketika seorang wanita yang berada di lokasi berteriak “begal” sehingga memicu amarah warga.
Kini, para wartawan yang menjadi korban pemukulan balik menyiapkan langkah hukum. Bersama pengacara mereka, gugatan akan diarahkan bukan hanya kepada oknum pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang dianggap memprovokasi.
Konsultasi hukum ini menandai babak baru: kasus yang semula hanya kericuhan jalanan bisa berlanjut ke meja hijau.
kalau wartawan sudah babak belur diteriaki maling, lalu harus cari keadilan ke pengacara, bukankah ini potret buram negeri? Di satu sisi profesi wartawan dipandang “pahlawan informasi”, di sisi lain sekali diteriaki maling, masyarakat lebih percaya teriakan ketimbang fakta. Tragis.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dua Wartawan Babak Belur Diteriaki Begal, Kini Konsultasi dengan Pengacara: Siap Gugat Pelaku dengan Pasal Berat KUHP












