Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Proyek pembangunan ruang kelas di SMK Negeri 2 Rantau Utara diselimuti tanda tanya besar. Bukannya menjadi kebanggaan, pembangunan yang menelan dana lebih dari Rp1,4 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu justru menuai dugaan pelanggaran dan aroma penyimpangan anggaran.
Dari hasil penelusuran tim Global Expose TV di lapangan, dua paket proyek tengah dikerjakan di sekolah tersebut, yakni: 1. Pembangunan dua ruang kelas baru beserta mobiler/perabot, dengan nilai pagu Rp587.610.000. 2. Rehabilitasi lima ruang kelas beserta mobiler/perabot, dengan nilai pagu Rp838.360.000.
Namun, pemandangan di lokasi proyek jauh dari standar profesional. Para pekerja tampak tanpa Alat Pelindung Diri (APD) — tanpa helm proyek, sepatu safety, rompi, atau sarung tangan. Padahal, pembangunan masih berlangsung intensif di lingkungan sekolah yang ramai siswa.
Fakta itu jelas bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat (1), setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja. Begitu juga UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan kerja. Ditambah lagi Permen PUPR No. 5 Tahun 2014, yang mewajibkan kontraktor memastikan seluruh pekerja proyek konstruksi menggunakan APD lengkap.
Namun ironisnya, semua aturan itu seperti tak berlaku di halaman sekolah negeri tersebut. Kepala sekolah Rohkyan, selaku penanggung jawab kegiatan, justru terkesan tutup mata.
“Kalau sampai ada pekerja celaka, siapa yang bertanggung jawab? Uang negara jangan dikelola sembarangan. Kepala sekolah wajib awasi, bukan malah diam,” tegas seorang warga sekitar kepada wartawan Global Expose TV, Kamis (2/10/2025).
Selain soal keselamatan kerja, publik mulai menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan dana dalam pelaksanaan dua proyek tersebut. Beberapa pihak menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sebanding dengan nilai kontrak yang besar.
Jika dugaan itu benar, maka para pihak yang terlibat—mulai dari kontraktor pelaksana hingga pejabat penanggung jawab kegiatan—berpotensi terseret jerat hukum. Baik pidana maupun perdata, termasuk sanksi administratif karena dianggap lalai mengawasi proyek yang menggunakan uang negara.
Aktivis pendidikan di Rantau Prapat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Ini proyek uang rakyat, bukan dana pribadi pejabat,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 2 Rantau Utara, Rohkyan, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Publik kini menunggu, apakah instansi terkait akan benar-benar bertindak, atau kasus ini kembali masuk laci “sunyi” seperti banyak proyek lainnya di daerah.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Proyek Pembangunan di SMKN 2 Rantau Utara Disorot: Rp1,4 Miliar Diduga Bermasalah, K3 Diabaikan, Kepsek Bungkam












