Global Expose TV Kabupaten Asahan – Lembaga Adat Desa Padang Sari pada Rabu 8 Oktober 2025, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Padang Sari dan pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang hingga kini masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lahan seluas 300 hektare (±3.000.000 m²) yang terletak di wilayah Desa Padang Sari tersebut merupakan tanah milik masyarakat berdasarkan SKT No. 37 Tahun 1934. Saat ini, di lokasi telah terpasang papan pengumuman larangan masuk dan berada dalam pengawasan hukum masyarakat bersama lembaga pendamping.
Dari informasi di lapangan, masyarakat menolak segala bentuk aktivitas perusahaan karena diduga Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP telah berakhir sejak tahun 2022. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan status hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua Lembaga Adat Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut.
“Kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan secara hukum dan terbuka. Jangan sampai terjadi benturan di lapangan yang berpotensi menimbulkan korban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Azri Lubis juga menambahkan bahwa masyarakat Desa Padang Sari memiliki hak historis dan legalitas administratif yang kuat atas lahan tersebut, dan berharap semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan hukum dari instansi berwenang.
Saat ini, masyarakat Desa Padang Sari tengah melakukan kegiatan membangun pondok serta menanam pisang, tebu, dan berbagai jenis sayur-sayuran di atas lahan tersebut sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara produktif dan damai.
Lembaga Adat Padang Sari menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini dan mengimbau pihak PT BSP agar menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang berstatus sengketa sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah dan lembaga hukum yang berwenang.
Pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya untuk konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada pihak perusahaan belum mendapat respons karena tidak dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Lembaga Adat Padang Sari Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT BSP












