Rakyat Padang Sari Lawan Ketidakadilan Agraria – ATR/BPN Pusat Didesak Tolak HGU PT BSP Dan Usut Pajak Lahan Ilegal

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan – Pada 15 Oktober 2025 Masyarakat adat Padang Sari bersama sejumlah lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil secara tegas meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak menerbitkan maupun memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP).

Desakan ini disampaikan karena ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut telah menguasai sekitar 300 hektare lahan di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sumatera utara, selama lebih dari tiga dekade tanpa dasar hukum yang sah, dan diduga kuat masa HGU-nya telah berakhir sejak tahun 2022.

Masyarakat menilai, apabila pemerintah tetap memberikan perpanjangan atau penerbitan baru terhadap HGU tersebut, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum agraria serta pengabaian hak-hak masyarakat adat atas tanah warisan leluhur.

Oleh karena itu, masyarakat bersama lembaga adat meminta ATR/BPN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap riwayat penguasaan tanah oleh PT BSP dan membuka data legalitas serta kewajiban pajak perusahaan tersebut secara transparan kepada publik.

Setelah mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat, PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) diduga mulai menghindar dari lahan yang selama ini dikuasainya tanpa legalitas.
Pantauan lapangan menunjukkan lahan seluas 300 hektare tersebut kini tidak lagi dikelola dan tanaman sawitnya tidak lagi dipanen, bahkan sebagian besar areal telah menyerupai hutan belukar.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT BSP tidak memiliki lagi dasar hak pengelolaan yang sah atas tanah dimaksud.

Sebagai bukti historis, di kawasan sengketa itu masih terdapat pohon durian tua berusia lebih dari 80 tahun dan makam-makam leluhur masyarakat Padang Sari yang hingga kini tetap dijaga dan menjadi milik umum.
Fakta tersebut menegaskan bahwa lahan itu merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki nilai sejarah serta sosial yang tinggi bagi masyarakat.

Ketua Lembaga Adat Desa Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan konflik agraria ini terus berlarut tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

“Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Hak masyarakat adat jangan diabaikan. Tanah ini adalah warisan leluhur kami yang memiliki bukti administratif kuat, yaitu SKT Nomor 37 Tahun 1934. Kami tidak ingin ada benturan di lapangan yang dapat menimbulkan korban,” ujar Azri Lubis.

Azri juga menyebut, sejak tahun 2022, masyarakat telah memasang papan peringatan larangan aktivitas perusahaan di kawasan tersebut dan menetapkan areal itu sebagai wilayah dalam pengawasan hukum adat, sembari menunggu kejelasan hukum dari pemerintah.

Sementara itu, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, SH, menilai posisi hukum masyarakat Padang Sari sangat kuat karena didukung bukti historis, administratif, dan fakta lapangan.

“Apabila benar HGU PT BSP telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka secara hukum lahan tersebut tidak lagi menjadi hak perusahaan. Negara melalui instansi terkait wajib mengembalikannya kepada masyarakat adat sebagai pemilik asal,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila perusahaan masih melakukan aktivitas tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi pidana maupun perdata.

Selain mendesak ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, untuk memeriksa kewajiban perpajakan PT BSP atas penguasaan lahan selama puluhan tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan negara tidak dirugikan dan agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul kepada korporasi besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapat respons.
Publik berharap pemerintah segera memberikan kejelasan status hukum lahan tersebut agar tidak terjadi potensi konflik sosial dan agar penegakan hukum agraria berjalan transparan serta berkeadilan.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Rakyat Padang Sari Lawan Ketidakadilan Agraria - ATR/BPN Pusat Didesak Tolak HGU PT BSP Dan Usut Pajak Lahan Ilegal

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru