Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Pada 18 Oktober 2025. Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dengan pihak perusahaan perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) kembali memanas.
Tindakan perusakan dan pembongkaran pondok warga yang diduga dilakukan oleh oknum keamanan perusahaan (security) memicu kemarahan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya bentrok terbuka di lapangan.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (DPP LSM TAWON), Ramses Sihombing, menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk kategori gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Situasi di Padang Sari bukan lagi sengketa biasa. Ini sudah mengancam ketertiban umum. Aparat kepolisian wajib segera turun, bersikap netral, dan bertindak profesional untuk mencegah jatuhnya korban,” tegas Ramses.
Ramses juga mengecam keras tindakan security perusahaan yang bertindak di luar kewenangan hukum dengan membongkar pondok masyarakat.
“Security tidak punya hak hukum untuk melakukan pembongkaran. Kalau PT BSP merasa keberatan atas keberadaan pondok masyarakat, maka jalur yang sah adalah pengadilan, bukan aksi sepihak di lapangan. Negara ini bukan negara perusahaan, ini negara hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Ramses menyoroti bahwa pemberitaan luas di media massa dan media sosial sudah menjadi bukti adanya keresahan publik yang serius. Karena itu, Polri tidak boleh menunggu laporan resmi untuk bertindak, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Informasi dari masyarakat dan media yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sudah cukup menjadi dasar penyelidikan awal. Jika dibiarkan, hal ini bisa memicu konflik horizontal dan kerusuhan sosial,” ujarnya.
Ramses menegaskan kembali bahwa Polri wajib bertindak cepat, adil, dan netral, sesuai ketentuan:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,
Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta
KUHAP dan KUHPerdata, yang menyatakan bahwa penggusuran atau pembongkaran hanya sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika sampai ada korban karena aparat tidak mengamankan situasi, itu bentuk kelalaian serius dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan etik,” tegasnya lagi.
Sebagai langkah nyata, DPP LSM TAWON akan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri, untuk meminta tindakan cepat dan penegakan hukum yang profesional tanpa keberpihakan kepada korporasi.
“Kami tidak akan diam. Bila aparat di lapangan terbukti lalai atau berpihak, kami akan minta penegakan etik dan hukum terhadap pejabat terkait. Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya, bukan membiarkan perusahaan bertindak semaunya,” ujar Ramses Sihombing.
Di akhir pernyataannya, Ramses mengimbau masyarakat adat Desa Padang Sari untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi, sambil mendesak pemerintah pusat melalui ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara tuntas dan adil.
“Konflik agraria di Asahan ini sudah terlalu lama dibiarkan. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikannya dengan tegas dan berpihak pada kebenaran serta keadilan rakyat kecil,” pungkas Ramses Sihombing, Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON (Taat Wong Nusantara).
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ramses Sihombing: Security Tidak Berwenang Bongkar Pondok Warga — Negara Jangan Absen di Konflik Agraria Asahan












