Global Expose TV Kzbupaten Asahan – 19 Oktober 2025. Kepala Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Budi Manurung, membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai provokator dalam konflik lahan antara masyarakat dan PT BSP Tbk Kisaran.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar, sepihak, dan mencemarkan nama baik pejabat pemerintah desa yang sedang berupaya melindungi warganya.
“Saya bukan provokator, saya kepala desa sekaligus ahli waris sah keturunan Raja Nagabayu Manurung dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934. Saya hadir di lokasi karena mendapat laporan masyarakat bahwa ada ratusan orang berseragam sekuriti datang dan melakukan pembongkaran pondok serta perusakan tanaman warga,”
tegas Budi Manurung, Sabtu (18/10/2025).
Ia juga menyebut adanya dua ekor anjing pemburu berwarna hitam yang dibawa untuk menakuti bahkan menyerang warga, sehingga menimbulkan suasana mencekam di lokasi.
“Saya melihat sendiri pondok dan tanaman masyarakat dirusak. Ini tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum. Jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum. Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum dan proses yang adil,” ujar Budi dengan nada tegas.
Budi menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi sumber konflik merupakan tanah warisan turun-temurun keluarga besar Raja Nagabayu Manurung, jauh sebelum PT BSP beroperasi di wilayah tersebut.
Sebagai ahli waris sah dan kepala desa, ia menegaskan kehadirannya di lapangan semata-mata untuk menenangkan masyarakat dan mencegah bentrok fisik, bukan untuk menghasut atau menguasai lahan secara ilegal seperti yang dituduhkan.
“Saya hadir untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Tindakan saya sebagai kepala desa adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketertiban di wilayah saya,” tambahnya.
Budi Manurung meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan mengambil langkah cepat serta tegas dalam menangani konflik agraria antara masyarakat Padang Sari dan PT BSP Tbk Kisaran.
Pihaknya menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung lama dan membutuhkan intervensi pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, agar status hukum tanah dapat ditetapkan secara adil berdasarkan bukti kepemilikan sah seperti SKT No. 37 Tahun 1934.
“Kami menuntut kehadiran negara. Jangan biarkan konflik ini dibiarkan berlarut. Pemerintah, aparat hukum, dan BPN harus turun langsung ke lapangan untuk melihat fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Budi Manurung juga menghimbau media massa dan masyarakat luas agar tidak mudah percaya pada pemberitaan sepihak yang menyesatkan opini publik.
“Saya minta media tidak memuat berita tanpa konfirmasi. Apa yang saya lakukan murni untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga ketertiban. Jangan balikkan fakta demi kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Konflik agraria antara masyarakat Desa Padang Sari dan PT BSP sudah memasuki tahap kritis. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan upaya kriminalisasi terhadap pemimpin masyarakat.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat kecil berjuang sendiri. Kami tidak menolak hukum, tapi kami menolak ketidakadilan,”
tutup Budi Manurung, Kepala Desa Padang Sari sekaligus ahli waris sah Raja Nagabayu Manurung.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kepala Desa Padang Sari Budi Manurung: Saya Saksi Langsung Perusakan Pondok Warga Jangan Main Hakim Sendiri












