Menteri ATR/BPN Tegaskan: Perusahaan Wajib Sediakan Lahan Plasma 20 Persen, Jika Tidak, Izin HGU Dapat Dicabut — PT BSP Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Kewajiban Plasma di Asahan

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar. Bila kewajiban ini tidak dipenuhi, izin HGU dapat dicabut.

Pernyataan tegas ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang menegaskan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Konflik antara masyarakat sekitar Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) terus berlanjut. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari jurnalis terkait status HGU dan kewajiban pembangunan plasma 20% bagi masyarakat sekitar.

Permintaan konfirmasi tersebut telah disampaikan oleh jurnalis pada 23 Oktober 2025 kepada Manajer Kemitraan, Legal PT BSP dan Manajer Perkebunan PT BSP,untuk memperoleh klarifikasi mengenai beberapa hal penting, antara lain:

Status HGU PT BSP, yang diduga telah berakhir pada tahun 2022 dan kini tengah dalam proses perpanjangan ke Kementerian ATR/BPN.

Pelaksanaan kewajiban kemitraan plasma 20% sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah penyelesaian konflik perusahaan terhadap masyarakat di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan atau klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT BSP terhadap konfirmasi tersebut.

Padahal menurut Permentan No. 18 Tahun 2021, kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar diatur dengan sangat jelas.

Dengan demikian, kewajiban plasma bukan bersifat sukarela, tetapi merupakan perintah hukum yang mengikat seluruh perusahaan perkebunan di Indonesia
Berdasarkan keterangan masyarakat Desa Padang Sari, hingga saat ini PT BSP belum pernah membangun atau merealisasikan pola kemitraan plasma 20% dari total luas HGU sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

“Sampai sekarang kami tidak tahu di mana letak lahan plasma yang seharusnya untuk masyarakat sekitar. Kami hanya berharap pemerintah dapat menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya,” ujar salah seorang warga Desa Padang Sari kepada wartawan.

Menanggapi laporan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, melalui Kabid Sengketa, Julianda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi atas konflik lahan masyarakat dengan PT BSP.

“Kami akan menindaklanjutinya dan membantu proses pelaporan ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Julianda kepada wartawan di Medan, 21 Oktober 2025.

Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (TAWON) melalui Ketua Umum-nya, M.Darma Sihombing, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kewajiban plasma.
“Kami mendukung penuh sikap Menteri ATR/BPN. Kewajiban plasma 20% adalah amanat hukum, bukan kebijakan sukarela. Jika perusahaan melanggar, negara wajib bertindak tegas, termasuk pencabutan HGU,” M.Darma Sihombing, Senin (27/10/2025).

Menurut TAWON, pelaksanaan kewajiban plasma merupakan bentuk nyata keadilan agraria dan pemerataan ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Hukum sudah tegas, aturan sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang hanya keberanian pemerintah untuk menegakkannya,” tambahnya.

Konflik antara masyarakat dan PT BSP di Asahan kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk lembaga masyarakat sebagai kontrol sosial. Publik menanti langkah nyata dari Kementerian ATR/BPN dan manajemen PT BSP untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak PT BSP apabila di kemudian hari perusahaan memberikan klarifikasi resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Menteri ATR/BPN Tegaskan: Perusahaan Wajib Sediakan Lahan Plasma 20 Persen, Jika Tidak, Izin HGU Dapat Dicabut — PT BSP Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Kewajiban Plasma di Asahan

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru