Penganiayaan Brutal di Pusri: Iwan Dilarikan ke RS Haji Medan untuk Operasi Rahang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 12 November 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Itara. Aksi kekerasan kembali mencoreng wajah keamanan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Iwan, penduduk Lingkungan Pusri, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Rudi, warga setempat.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian rahang kiri dan kanan, hingga harus menjalani operasi di RSU Haji Medan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan Pusri. Informasi awal diperoleh Global Expose TV Labuhanbatu dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu (2/11/2025) melalui pesan WhatsApp.

“Ada pemukulan, korban dipukul sampai parah, bang,” ujar narasumber tersebut.

Korban Dirujuk ke Medan: Menindaklanjuti laporan warga, tim reporter Global Expose TV mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan kediaman korban pada Senin (3/11/2025). Namun, keluarga korban sudah tidak berada di rumah karena Iwan telah dirujuk ke RSU Haji Medan untuk menjalani operasi pada bagian rahang kiri dan kanan.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku prihatin dengan kondisi korban. Mereka juga menyesalkan keterbatasan fasilitas di RSUD Rantauprapat yang tidak mampu menangani operasi tersebut.

“Sudah tak sanggup rumah sakit di Rantauprapat itu, bang. Makanya korban dirujuk ke Medan. Lukanya parah, harus dioperasi,” kata seorang warga dengan nada sedih.

Sebelum dirujuk, korban sempat dirawat di RSUD Rantauprapat sejak Sabtu sore hingga Minggu pagi. Namun kondisi korban tidak kunjung membaik, sehingga keluarga memutuskan membawa Iwan ke Medan untuk mendapat tindakan medis lanjutan.

Kasus penganiayaan berat ini menuai perhatian masyarakat. Warga Lingkungan Pusri mendesak aparat Polsek Rantau Selatan maupun Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini secara tuntas.

“Jangan sampai kasus begini dibiarkan. Ini nyawa manusia, bang,” ujar seorang warga lain dengan nada geram.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan transparan.

Berdasarkan informasi dan bukti awal yang dihimpun, tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 354 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja, ancaman penjara hingga 8 tahun.

Pasal 170 KUHP: Kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.”
Jika terbukti bahwa penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang, Pasal 170 KUHP dapat diterapkan sebagai pemberat hukuman.

Global Expose TV Labuhanbatu akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini hingga pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Penganiayaan Brutal di Pusri: Iwan Dilarikan ke RS Haji Medan untuk Operasi Rahang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru