Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Profesi guru dikenal sebagai pilar utama pendidikan bangsa. Mereka memegang peran penting dalam membentuk karakter, moral, dan kompetensi generasi penerus. Melalui pendidikan formal hingga Pendidikan Profesi Guru (PPG), seorang guru dibekali kompetensi untuk menjadi pendidik profesional yang dihargai oleh masyarakat.
Namun, dunia pendidikan di Kabupaten Lebak dibuat resah oleh beredarnya narasi yang diduga diucapkan oleh salah satu kepala desa berinisial SM, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Ucapan yang viral di kalangan para guru tersebut dinilai melecehkan profesi guru.
Dalam narasi yang beredar, terdapat pernyataan bernada merendahkan, antara lain:
Sok inget baheula, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Ai ayeuna beda, pahlawan cari jasa.”
“Ayena mah can diangkat demo, gaji telat demo. Rek kumaha muridna?”
Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras dari para guru di Kecamatan Banjarsari. Mereka merasa tudingan tersebut tidak berdasar dan merusak marwah profesi pendidik.
“Kami sebagai guru tidak terima dituduh tukang demo, dituduh pahlawan cari jasa,” ujar salah satu guru yang diwawancarai.
Ironisnya, polemik ini terjadi bertepatan dengan momentum HUT PGRI, sebuah hari yang seharusnya menjadi ajang penghargaan dan penghormatan terhadap para pendidik. Hal ini membuat keresahan para guru semakin meluas.
Tanggapan Lembaga Bhaskara Indonesia Maju: Divisi Hukum Lembaga Bhaskara Indonesia Maju, Jhon Dany, turut angkat bicara. Kepada awak media, ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas ucapan yang beredar tersebut.
Sangat merendahkan dan tidak menghargai jasa seorang guru. Apabila benar ucapan itu disampaikan oleh seorang kepala desa, tentu sangat tidak pantas. Seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan, bukan melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi,” tegas Jhon.
Menurutnya, tuduhan atau pernyataan yang dapat mencemarkan nama baik profesi bisa berimplikasi hukum.
Tuduhan tanpa bukti bisa dipidana. Begitu pun pernyataan yang merendahkan profesi seseorang dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai ketentuan KUHP dan UU ITE,” jelasnya.
Polemik ini masih menjadi pembahasan hangat di kalangan pendidik, masyarakat, dan pemerhati pendidikan. Para guru berharap kejadian ini menjadi perhatian pihak berwenang serta menjadi evaluasi penting bagi setiap pejabat publik untuk menjaga etika komunikasi, terlebih kepada profesi yang memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ucapan Kontroversial Oknum Kades Bojong Juruh Dinilai Merendahkan Profesi Guru, Polemik Memanas di Banjarsari












