Global Exspose TV Kabupaten Labuhanbatu – Upaya mediasi dalam perkara perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN Rap antara PTPN IV Marbau Selatan melawan Kelompok Tani Leuweung Hideung kembali menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Jumat (28/11/2025) berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat Kelompok Tani Leuweung Hideung terkait lahan seluas ±160,63 hektare di wilayah Merbau Selatan. Kelompok tani tersebut telah menempati dan mengelola lahan itu selama lebih dari 70 tahun.
Kelompok Tani: “Kami Transmigran Resmi, Bukan Pendatang Ilegal. ”Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nur Asiddik, menjelaskan bahwa komunitas mereka adalah kelompok transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956.
“Ini bukan lahan ilegal. Kami adalah transmigran resmi yang ditempatkan negara. Orang tua kami membuka hutan, membangun rumah, masjid, sekolah, bahkan mengalirkan listrik. Kami mengelola tanah ini lebih dari 70 tahun,” ujarnya.
Nur menilai gugatan PTPN IV sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan rakyat. “PTPN IV adalah BUMN, itu berarti negara. Tetapi justru negara menggugat rakyatnya sendiri. Ini ironi agraria terbesar yang kami rasakan,” tambahnya.
Sengketa HGU Dipersoalkan Warga: PTPN IV menggugat dengan dasar SK HGU No. 16/1980, SK HGU No. 50/1980, dan perpanjangan dalam SK HGU No. 118/2005. Namun warga menegaskan bahwa sejak dulu wilayah permukiman transmigrasi tersebut tidak termasuk dalam peta HGU.
Warga juga menduga adanya penguasaan lahan melebihi batas, di mana HGU yang terdaftar sekitar seribu hektare, namun penguasaan di lapangan diduga mencapai empat ribu hektare.
“Kami minta negara turun mengukur ulang HGU PTPN IV. Jangan sampai tanah rakyat dirampas atas nama HGU,” tegas Nur Asiddik.
Kuasa Hukum: “Ini Bukan Sekadar Sengketa Tanah, Ini Perjuangan Hak Hidup Rakyat” Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, SH., MH., menilai gugatan ini merupakan bagian dari konflik agraria yang sering terjadi di berbagai daerah akibat tumpang tindih penerbitan HGU.
“Gugatan ini pada dasarnya adalah upaya pengusiran masyarakat transmigrasi yang tinggal secara sah. Banyak kasus menunjukkan HGU diterbitkan menabrak wilayah permukiman rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah landasan hukum yang melindungi masyarakat:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh dirampas begitu saja.
Pasal 33 UUD 1945: Tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
UUPA 1960 Pasal 6 & 18: HGU tidak boleh menghapus hak masyarakat yang sudah menguasai tanah sebelumnya.
PP 40/1996 Pasal 12, 14, dan 34: Pemerintah dapat menghapus HGU jika bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau melebihi batas penguasaan.
UU Transmigrasi: Transmigran berhak atas tanah pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik.
Yurisprudensi MA: Masyarakat yang lebih dulu menempati lahan memiliki perlindungan hukum lebih kuat. “Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas. Kami tidak hanya bicara tanah, tetapi hak hidup rakyat yang telah membangun wilayah ini sejak 1954,” tegasnya.
Mediasi Gagal, Sidang Dilanjutkan: Karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kelompok tani menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berharap pemerintah pusat turun tangan memastikan konflik agraria tidak semakin meluas.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Mediasi Gugatan PTPN IV Marbau Selatan Buntu, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Berikutnya












