BPAN LAI Apresiasi dan Dukung Tindakan Tegas KPH Banten Berantas Tambang Ilegal di Bayah Selatan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Provinsi Banten –
‎Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) melalui Divisi Hukumnya, Jhon Dany, memberikan apresiasi kuat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banten atas langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Perum Perhutani KRPH Bayah Selatan.
‎
‎Penertiban yang berlangsung pada Minggu, 30 November 2025, dipimpin langsung oleh Wakahut KPH Banten, Rudi Hartawan, atas instruksi ADM. Kegiatan ini melibatkan Danru Fauji, Asper Lukita, RPH Beni, unsur Polsek, Koramil, LMDH, serta perwakilan Pemerintah Desa Sawarna. Tim gabungan melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan hutan yang selama ini dipakai masyarakat untuk aktivitas penambangan ilegal.
‎
‎Menurut Jhon Dany, langkah KPH Banten ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kawasan hutan dari eksploitasi liar dan kerusakan lingkungan. Namun ia menegaskan bahwa tindakan fisik seperti penutupan jalan tidak boleh berhenti hanya sebagai simbol penertiban.
‎
‎“Saya berharap tindakan ini bukan hanya simbolis. Tidak cukup hanya penutupan. Harus ada sanksi tegas dan jerat hukum bagi para pelaku. Penegakan aturan harus berjalan penuh,” tegas Jhon Dany.
‎
‎Ia juga menambahkan bahwa langkah cepat KPH Banten dan APH patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk melindungi aset negara dan hutan yang selama ini terancam.
‎
‎ “Ini bukti bahwa kini mereka semakin melek hukum dan memahami bahwa kawasan hutan harus benar-benar dijaga. Saya mengapresiasi tindakan cepat ini,” ujar Jhon Dany.
‎
‎BPAN LAI menilai bahwa penutupan akses tambang merupakan strategi awal yang efektif untuk menghentikan aktivitas ilegal, mencegah kerusakan ekologis, serta menghindari kerugian aset negara. Organisasi tersebut juga meminta agar pengawasan diperketat dan penindakan dilakukan secara menyeluruh.
‎
‎Lebih jauh, Jhon Dany menegaskan komitmen BPAN LAI untuk terus mengawal setiap bentuk pelanggaran hukum terkait pengelolaan sumber daya hutan.
‎
‎“BPAN LAI akan terus mengawal proses ini. Setiap tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
‎
‎Penertiban tambang ilegal di Bayah Selatan ini diharapkan menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih konsisten, transparan, dan menyeluruh di wilayah Banten, terutama pada kawasan hutan yang rentan terhadap eksploitasi liar.

Di akhir keterangan nya, jhon mengatakan bahwa penertiban tidak hanya sebatas pengrusakan kawasan kehutanan saja, untuk itu ia pun mendesak pemerintah Kabupaten Lebak melaui Dinas LHK dan APH, agar terus memantau serta memberikan tindakan tegas terhadap semua kegiatan yang sekiranya akan menimbulkan bencana, seperti hal nya di wilayah kecamatan Cibeber,

Diketahui ada beberapa perusahaan besar yang menguras perut bumi, sampai saat ini sepertinya belum terlihat adanya penindakan hukum yang serius dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku nya

Padahal kita ketahui bersama letak geografis kegiatan penambangan tersebut berada diatas bukit pegunungan, bila tidak ada tindakan tegas dan di tetap di biarkan terus beraktivitas, akan berpotensi pergeseran tanah hingga menimbukan bencana banjir dan longsor

Tidak bisa kita bayangkan bila bencana tersebut terjadi seperti di Sumatera akhir akhir ini, bagaimana nasib penduduk yang betempat tinggal di bawah bukit yang di eksploitasi tersebut , khusus nya masyarakat kecamatan Bayah dan sekitar nya

Untuk itu ia berharap pemerintah kabupaten Lebak harus lebih fokus dan serius terhadap semua aktivitas penambangan di wilayah cibeber sebelum musibah bencana alam terjadi

” Kami berharap pemerintah setempat tidak tinggal diam,dan terus melakukan pemantauan serta penertiban secara berkesinambungan, dan kepada aparatur penegak hukum tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang sudah melakukan pelanggaran peraturan

Jangan Sampai UU MINERBA di Lebak hanya di jadikan alat kepentingan pribadi , Kelompok Intansi dan institusi semata ” Pungkas jhon.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Kejes

Editor : Sukadi

Sumber Berita: BPAN LAI Apresiasi dan Dukung Tindakan Tegas KPH Banten Berantas Tambang Ilegal di Bayah Selatan

Berita Terkait

King Naga Angkat Bicara soal Status Sekjen KNPI Banjarsari: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan, Bukan Menuding
Jelang HUT ke-81 RI, Kapolsek Gunung Kencana Suntik Semangat 86 Calon Paskibra, Siap Sukseskan Upacara Kemerdekaan
Nasabah Keluhkan Dokumen Belum Dikembalikan, KSP Semerbak Citra Cabang Malingping Diminta Beri Penjelasan ‎
Diduga Dokumen Nasabah Belum Dikembalikan, KSP Semarak Dana Cabang Banjarsari Disorot
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Cidahu Disorot
Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Akhirnya Buka Suara, Minta Kronologi Ditanyakan ke Pengawas Lapangan; Kabid PUPR dan Konsultan Masih Bungkam
Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Tuai Sorotan, GOW-B Desak Pemeriksaan Menyeluruh hingga Rekomendasi Blacklist CV Abida Karya
Kasus Dugaan Pemalsuan AJB dan Penyerobotan Lahan Sawit di Lebak Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:37 WIB

King Naga Angkat Bicara soal Status Sekjen KNPI Banjarsari: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan, Bukan Menuding

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kapolsek Gunung Kencana Suntik Semangat 86 Calon Paskibra, Siap Sukseskan Upacara Kemerdekaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:59 WIB

Nasabah Keluhkan Dokumen Belum Dikembalikan, KSP Semerbak Citra Cabang Malingping Diminta Beri Penjelasan ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Diduga Dokumen Nasabah Belum Dikembalikan, KSP Semarak Dana Cabang Banjarsari Disorot

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:58 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Cidahu Disorot

Berita Terbaru