Global Expose TV Kabupaten Rantauprapat, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, di mana Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan, dengan agenda sidang mediasi, Selasa.
Dalam sidang mediasi tersebut, kedua belah pihak yang berperkara tidak menemukan titik temu, sehingga upaya penyelesaian secara damai belum membuahkan hasil.
Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nur Asiddik, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihaknya merupakan organisasi petani yang berdiri secara sah berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurutnya, gugatan tersebut sangat menekan dan melukai rasa keadilan, karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang telah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.
“Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956. Kami membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah ini hidup secara sosial dan ekonomi,” ujar Nur Asiddik.
Ia menegaskan bahwa keberadaan warga di wilayah tersebut bukan ilegal, melainkan bagian dari program resmi pemerintah.
“Kami masuk ke wilayah ini bukan secara ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu mengapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka?” tegasnya.
Selama puluhan tahun, warga menggarap lahan seluas kurang lebih 160,63 hektare, yang ditanami kelapa sawit, sayuran, serta tanaman lainnya sebagai sumber utama penghidupan.
Sementara itu, pihak PTPN IV menggugat dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PTPN III (kini PTPN IV), sebagaimana tertuang dalam SK HGU Nomor 16 tanggal 6 Februari 1980, SK HGU Nomor 50 tanggal 24 Juli 1980, serta perpanjangan melalui SK HGU Nomor 118 tanggal 23 Desember 2005.
Namun, warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut. Bahkan, warga menduga adanya penguasaan lahan secara berlebihan, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000 hektare, namun di lapangan diduga mencapai lebih dari 4.000 hektare.
“Kami meminta negara turun langsung untuk mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai tanah rakyat dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.
Ia juga menegaskan bahwa warga negara seharusnya dilindungi oleh negara, bukan digugat oleh negara.
“PTPN IV itu BUMN, artinya negara. Tetapi justru negara yang menggugat kami, petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi besar dalam persoalan agraria. Kami akan melawan gugatan ini sampai akhir demi mempertahankan tanah yang dibuka oleh orang tua kami sejak tahun 1954,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, SH, MH, menilai gugatan PTPN IV merupakan bentuk upaya pengusiran terhadap masyarakat transmigrasi, yang diklaim berada di dalam wilayah HGU.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan konflik agraria serius yang kerap terjadi di berbagai daerah dan sering kali tidak sah secara hukum apabila lahan tersebut merupakan hak masyarakat.
“Tumpang tindih lahan antara permukiman transmigrasi dan HGU perusahaan adalah akar masalah utama, akibat proses penerbitan HGU yang tidak transparan dan tidak akurat,” tegas Beriman.
Beriman juga menguraikan sejumlah dasar hukum yang memperkuat posisi masyarakat, di antaranya:
1. Legalitas Transmigrasi
Program transmigrasi diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, di mana transmigran berhak atas lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM).
2. Penerbitan HGU Bermasalah
Banyak kasus HGU diterbitkan belakangan dan tumpang tindih dengan lahan masyarakat, termasuk lahan transmigrasi.
3. Perlindungan Hukum
Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015, hak masyarakat tetap dapat dikukuhkan meski berada di dalam wilayah HGU.
4. UUD 1945 dan UUPA 1960
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 6 serta Pasal 18 UUPA 1960 menegaskan fungsi sosial tanah dan larangan penghapusan hak rakyat oleh HGU.
5. PP Nomor 40 Tahun 1996
HGU dapat dibatalkan atau dipersempit apabila terbukti merampas hak masyarakat atau dikuasai melebihi ketentuan.
6. Yurisprudensi Mahkamah Agung
Klaim HGU tidak otomatis menang apabila terdapat masyarakat yang telah lebih dahulu tinggal dan menggarap lahan tersebut secara sah.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV tidak hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah,” pungkas Beriman.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Beriman Panjaitan SH MH Dampingi Poktan Leuweung Hideung Hadapi Gugatan PTPN IV Marbau Selatan












