Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Seorang warga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan tanaman milik orang lain. Kasus ini terjadi di Kampung Cipeucang Girang, Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (17/12/2025).
Peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
Korban bernama Samanan, warga Kampung Sompok Utara RT 007/003, Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengaku mengalami kerugian besar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh MHD, yang disebut-sebut merupakan tetangga kampungnya.
Kepada awak media, Samanan mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan dengan terduga pelaku sudah terjadi berulang kali. Sebelumnya, ia juga mengaku belum tuntas menyelesaikan masalah penjualan lahan warisan orang tuanya yang diduga dijual oleh MHD bersama dua rekannya kepada pihak lain tanpa seizin dirinya.
Tidak berhenti di situ, di lokasi berbeda, Samanan menyebut bahwa MHD kembali diduga melakukan penebangan atau perusakan terhadap puluhan pohon cokelat miliknya yang berada di kebun bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Samanan.
“Puluhan pohon cokelat yang menjadi sumber mata pencaharian saya, yang biasanya panen dua minggu sekali, kini habis ditebang. Tidak tersisa satu batang pun,” ungkap Samanan.
Saat ini, kondisi kebun cokelat yang berlokasi di Kampung Cipeucang Girang hanya menyisakan beberapa potong kayu dan buah cokelat yang tergeletak di lokasi bekas penebangan.
Atas kejadian tersebut, Samanan telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Wanasalam dengan nomor laporan 07/XI/Sek Wanasalam Res Lebak.
“Terpaksa saya laporkan ke polisi karena sudah berulang kali membuat masalah dan tidak ada itikad baik sedikit pun,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya ingin pelaku diproses hukum agar ada efek jera dan tidak merugikan orang lain lagi,” pungkasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wanasalam yang didampingi Kanit Intel telah melakukan peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa batang pohon cokelat hasil penebangan yang diduga akan dijadikan barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Kanit Reskrim Polsek Wanasalam untuk mendapatkan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Rusak Puluhan Pohon Cokelat Milik Warga, Seorang Pria di Lebak Dilaporkan












