Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Niat membantu keluarga sendiri tak selalu berakhir manis. Hal itulah yang kini dialami Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Alih-alih menuai kebaikan, upayanya membantu sang menantu perempuan justru berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Setelah upaya mediasi dinyatakan belum menemukan titik temu, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pada:
Hari: Kamis Tanggal: 8 Januari 2026
Pukul: 10.00 WIB Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat
Kondisi ini dinilai menyita perhatian, lantaran Tuimen harus bolak-balik menghadapi proses persidangan di tengah kondisi pribadi yang tidak mudah.
Menurut informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari niat Tuimen membantu menantu perempuannya merintis usaha kandang ayam. Namun, niat yang awalnya dimaksudkan sebagai bentuk dukungan keluarga tersebut justru berkembang menjadi konflik hukum yang kini harus diselesaikan di meja hijau.
Situasi ini menjadi ironi tersendiri. Upaya membantu anggota keluarga, yang sejatinya berangkat dari itikad baik, ternyata dapat memunculkan konsekuensi hukum yang tidak diharapkan, bahkan memicu sengketa antara mertua dan menantu.
Di sisi lain, Tuimen juga tengah menghadapi beban berat dalam kehidupan pribadinya. Ia diketahui sedang merawat sang istri tercinta yang sakit dan hanya bisa terbaring lemah. Kondisi tersebut membuatnya harus selalu berada di sisi sang istri, sembari bersiap menghadapi panggilan sidang dari pengadilan.
Gugatan menantu terhadap mertua ini pun menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat sekitar. Bukan semata karena perkara hukumnya, melainkan juga karena usia dan kondisi fisik Tuimen yang dinilai tak lagi prima.
Menanggapi perkara tersebut, kuasa hukum Tuimen, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan pandangan dari sudut hukum dan kemanusiaan. “Ini bukan semata soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum dijalankan tanpa kehilangan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar Beriman.
Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law memang berlaku bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Namun demikian, hukum juga mengenal ruang untuk keadilan substantif.
“Hukum memang netral terhadap siapa pun subjeknya. Tetapi ketika penerapan hukum berhadapan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan itulah yang seharusnya diutamakan,” katanya.
Menurutnya, memberi ruang pertimbangan atas usia dan kondisi fisik bukan berarti meniadakan pertanggungjawaban hukum.
“Justru di situlah keseimbangan hukum diuji. Hukum tidak kehilangan wibawa ketika bersikap bijaksana. Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari kebijaksanaan,” pungkas Beriman.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih menunggu agenda pembacaan gugatan. Media ini akan terus memantau perkembangan perkara tersebut guna menghadirkan informasi yang berimbang dan independen kepada publik.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Niat Membantu Menantu Perempuan, Mertua Justru Digugat ke PN Rantauprapat












