Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu mengapresiasi langkah Polres Labuhanbatu yang memfasilitasi penyelesaian damai perkara dugaan tindak kekerasan di SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Penyelesaian tersebut ditempuh melalui proses mediasi yang berujung pada kesepakatan damai antarpara pihak.
Perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu resmi berakhir setelah para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian di Polres Labuhanbatu, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, surat perdamaian tersebut ditandatangani oleh Sahat Parulian Purba dan Samsul Nababan selaku Pihak Pertama, serta Simpan Malem Tarigan, Julio Silalahi, dan Tomy Cardo Parlindungan Nababan selaku Pihak Kedua. Kesepakatan itu dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan diketahui oleh penyidik Polres Labuhanbatu.
Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Kedua secara tertulis mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada Pihak Pertama, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, Pihak Kedua juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami Pihak Pertama.
Sementara itu, Pihak Pertama menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan maupun memperpanjang tuntutan hukum di masa mendatang.
Surat kesepakatan perdamaian tersebut merujuk pada dua laporan polisi, yakni:
LP/B/1557/XII/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu, tertanggal 11 Desember 2025; dan
LP/B/284/XII/2025/SPKT/Polsek Bilah Hilir, tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa peristiwa di SPBU Negeri Lama merupakan perkara saling lapor yang ditangani oleh dua satuan kerja kepolisian, yakni Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu.
Seiring tercapainya kesepakatan damai tersebut, masyarakat menilai langkah Polres Labuhanbatu membuka ruang mediasi sebagai bentuk pendekatan humanis dan responsif dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani konflik antarwarga.
Para pihak yang terlibat juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., atas fasilitasi dan kesempatan mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor yang masing-masing ditangani di Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua laporan dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dan alat bukti, sehingga para pihak ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, penyidik tetap memberikan ruang mediasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Masyarakat Labuhanbatu Apresiasi Polres atas Mediasi Damai Kasus SPBU Negeri Lama












