Global Expose TV Kabupaten Dairi, Sumatera Utara – Polres Kabupaten Dairi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kabupaten Dairi terkait lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perusakan yang dialami Syahdan Sagala bersama istri serta anaknya.
Berdasarkan penelusuran, laporan tersebut telah resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Syahdan Sagala mengungkapkan, laporan yang ia ajukan tidak hanya satu, melainkan beberapa laporan terpisah atas nama anggota keluarganya. Sayangnya, seluruh laporan tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum. “Setelah ramai diberitakan media, barulah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun isinya sangat normatif dan tidak menjawab substansi laporan kami,” ujar Syahdan saat memberikan keterangan di Kantor LSM KCBI Kabupaten Dairi.
Ia menilai, respons tersebut seolah menggambarkan keterbatasan aparat dalam menindaklanjuti dugaan penganiayaan dan perusakan yang terjadi di rumahnya.
Dugaan Pidana Mengacu KUHP
Merujuk pada peristiwa yang dilaporkan, sejumlah ketentuan pidana dinilai relevan untuk dikaji. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Rivai, S.H., M.H., menilai bahwa apabila unsur perbuatan pidana telah didukung alat bukti, seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka penyidik seharusnya dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dalam hukum pidana, laporan penganiayaan dan perusakan yang disertai bukti visual dan saksi tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Penundaan tanpa alasan hukum yang terang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum dan akuntabilitas aparat,” jelasnya.
LSM KCBI Kabupaten Dairi menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. “Pihaknya mengaku menerima informasi adanya pernyataan terlapor di media sosial yang dinilai provokatif.
“Kami mendengar adanya klaim dari pihak terlapor yang seolah merasa kebal hukum dan menyebut memiliki kedekatan dengan aparat. Pernyataan seperti ini, jika benar, tentu mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi.
Menurut KCBI, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memiliki bukti awal yang patut ditindaklanjuti secara profesional. Namun, belum adanya kepastian hukum justru memicu spekulasi dan kegelisahan masyarakat.
LSM KCBI menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada perkembangan berarti. Salah satunya dengan melaporkan penanganan perkara ini ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara.
Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, disebut telah meminta seluruh dokumen laporan, SP2HP, serta bukti pendukung untuk dikaji lebih lanjut di tingkat pusat.
“Penegakan hukum harus berjalan adil dan transparan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih, apalagi tunduk pada tekanan atau kedekatan tertentu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kasus Dilaporkan Mandek di Polres Dairi, Dugaan Penganiayaan Syahdan Sagala Disorot LSM dan Ahli Hukum Kinerja Polres












