Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumayera Utara – Sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 58/PDT.G/2025/PN Tjb, yang terdaftar pada 13 Oktober 2025, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan agenda penyampaian Duplik dari pihak Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat I, Beriman Panjaitan SH MH, secara tegas membantah seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali poin-poin yang telah diakui secara jelas dalam eksepsi pada persidangan sebelumnya melalui e-court. “Dalam keterangannya kepada awak media, Beriman Panjaitan memaparkan secara rinci isi eksepsi dan duplik yang diajukan. Berikut poin-poin utamanya:
Menurut Kuasa Hukum Tergugat, gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa Tata Usaha Negara, sebab berkaitan dengan penerbitan dan status sertifikat tanah, sehingga bukan kewenangan Pengadilan Negeri.
Beriman Panjaitan merujuk pada dalil-dalil Penggugat yang dianggap tidak tepat, terutama mengenai status ahli waris dan objek sengketa tanah milik Alm. Nasib Hutabarat.
Tergugat I tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan tanah warisan Alm. Nasib Hutabarat.
Seluruh pengurusan dilakukan oleh suaminya (Alm. Pandapotan Hutabarat) bersama ahli waris lainnya.
Terdapat kesepakatan antar ahli waris untuk menjual sebagian harta warisan kepada dua pembeli, yakni Aulia Siregar (dokter) dan Andi (Tionghoa).
Terjadi kekeliruan penyerahan surat sertifikat kepada pembeli pertama maupun kedua, sehingga proses balik nama tertunda.
Penggugat pernah menyewa rumah warisan selama satu tahun dengan biaya Rp 3 juta/tahun, dan uang sewa tersebut dikirimkan kepada orang tua para ahli waris di kampung.
Penggugat meninggalkan rumah tersebut karena seluruh ahli waris sepakat menjual tanah seluas 2.008 m².
Yang dijual kepada dokter Aulia Siregar adalah tanah seluas 1.590 m², namun surat sertifikat yang diserahkan keliru, yakni sertifikat tanah seluas 2.008 m².
Rumah di luar tanah tersebut dijual kepada Andi seharga Rp 270 juta, dengan uang panjar Rp 100 juta yang diterima oleh keluarga Penggugat (Boru Purba) dan telah dibagikan kepada ahli waris.
Tergugat I tidak mengetahui proses pelunasan karena hal itu ditangani langsung oleh keluarga Penggugat setelah suaminya meninggal.
Dalil hukum tidak tegas, tidak terang, dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Beriman Panjaitan mengutip pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap dan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/SIP/1970, yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan yang kabur dan kontradiktif dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Tergugat melalui kuasa hukumnya memohon agar Majelis Hakim:
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kuasa Hukum Tergugat Beriman Panjaitan SH MH Sampaikan Duplik pada Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai












