Global Expose TV Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pembacaan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN-Rap, Kamis (26/02/2026). Sidang dihadiri para pihak, dan majelis menetapkan persidangan berikutnya berlangsung pada Senin, 5 Maret 2026.
Agenda pembacaan gugatan menjadi tahap penting setelah proses mediasi gagal. Pada tahap ini, Penggugat maupun kuasanya membacakan pokok perkara di hadapan majelis hakim dan pihak Tergugat. Agenda ini sekaligus menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara sebelum masuk pada langkah hukum selanjutnya, termasuk jawaban dari pihak Tergugat.
Gugatan diajukan oleh ahli waris Lasmariati Sirait, istri almarhum Riston Sagala, yang tercatat sebagai nasabah pembiayaan sebuah polis asuransi jiwa pada Tokio Marine Insurance Group dengan nomor polis GPxxxxxxxxx yang terhubung dengan pembiayaan di PT BCA Finance.
Perkara ini berkaitan dengan pengambilan dua unit kendaraan yang pembeliannya dibiayai leasing:
• 1 unit Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021 atas nama BPKB Lasmariati Sirait;
• 1 unit Daihatsu New Sigra 1.2 R MT Tahun 2024 atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala.
Keduanya merupakan fasilitas pembiayaan dari BCA Finance kantor Rantauprapat.
Melalui kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Penggugat mengajukan Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap:
PT BCA Finance Rantauprapat – berkantor di kawasan Ruko Suzuya Mall Rantauprapat (Tergugat I).
Tokio Marine Insurance Group, Manager Survey & Garda Siaga pada Asuransi Astra Buana, berkantor di International Financial Centre Tower 2 (Tergugat II). OJK Medan (Turut Tergugat I).
Kepada awak media, Lasmariati Sirait mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari pengajuan klaim asuransi jiwa almarhum suaminya yang tak kunjung mendapat kejelasan. Menurutnya, sudah lebih dari delapan bulan klaim diajukan, namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak leasing.
Penggugat juga mengaku telah menerima surat balasan dari BCA Finance pada 23 April 2025, yang menyatakan penolakan terhadap klaim asuransi jiwa tersebut. Surat berikutnya bertanggal 14 Mei 2025 kembali menegaskan penolakan yang sama.
Padahal, menurut Lasmariati, sebagai debitur dirinya telah memenuhi kewajiban pembayaran premi yang sudah termasuk dalam cicilan bulanan kendaraan. “Kami hanya meminta hak sesuai ketentuan perjanjian. Tidak ada kejelasan selama berbulan-bulan,” ujarnya.
Kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, menilai terdapat kejanggalan karena klaim untuk kendaraan pertama disetujui dan bahkan ahli waris menerima sisa pembayaran klaim sebesar Rp 2.486.062. Namun klaim untuk unit kedua ditolak.
Menurutnya, almarhum telah membayar cicilan selama lima bulan sebelum meninggal pada 23 Maret 2025. Penggugat kemudian melaporkan kematian debitur dan mengajukan klaim untuk dua unit kendaraan sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya, kewajiban pembayaran asuransi sudah dilakukan. Sikap Tergugat yang menolak klaim kedua menimbulkan dugaan adanya wanprestasi, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perasuransian,” ujar Beriman.
Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, yang melarang perusahaan asuransi melakukan tindakan yang memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.
Penggugat melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil, serta memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam gugatan.
Sidang berikutnya dijad walkan pada Senin, 5 Maret 2026.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PN Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Gelar Sidang Gugatan Ahli Waris terhadap BCA Finance Rantauprapat












